Jumat, 24 Januari 2025

Pasangan Suami Istri di Batam Divonis 5 Tahun Penjara Karena Terbukti Lakukan TPPU Narkotika

Berita Terkait

spot_img
Muhammad Ikram dan Nurhidayanti, pasangan suami istri terdakwa kasus TPPU Narkoba saat sidang di PN Batam, Kamis (12/12). F. Yashinta

batampos – Pasangan suami istri, M Iqram dan Nurhidayanti dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/1). Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari narkotika senilai Rp 1 miliar lebih.

Selain menjatuhkan pidana pokok dan denda, majelis hakim yang dipimpin Yuanne juga merampas barang bukti yang disita dari pasangan ini, seperti mobil, emas hingga perlengkapan elektronik.


Dalam amar putusan, hakim Yuanne menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar. Karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Majelis hakim sependapat dengan jaksa, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Karena itu terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar Yuanne.

Baca Juga: 6 Pekerja Kasus Penyelundupan Lobster Dituntut 16-18 Bulan

Menurut Yuanne, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika. Hal meringankan kedua terdakwa menyesali dan bersikap sopan.

“Menjatuhkan pidana terhadap M Iqram dan Nurhadiyanti dengan masing-masing 5 tahun dan denda Rp 3 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 4 bulan,” tegas Yuanne.

Tak hanya itu, hakim Yuanne juga menjelaskan beberapa barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan narkoba seperti mobil, perhiasaan, barang elektronik dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Vierki Siahaan dari LBH Suara Keadilan sempat tegas banding. Namun sesaat kemudian menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar pasangan suami istri ini. Begitu juga dengan JPU Arfian pikir-pikir atas putusan.

Baca Juga: Pengungkapan Ditres Narkoba dalam 2 Bulan, Ungkap 22 Kasus, Tangkap 35 Pelaku

Sebelumnya, Muhammad Ikram dan Nurhidayanti, pasangan suami istri dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar saat sidang di Pengadilan Negeri Batam. Mereka berdua dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Arfian terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tindak pidana kejahatan narkoba.

Diketahui, Muhammad Ikram dan Nurhidayanti, didakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba. Uang sebesar Rp 1,020 miliar diduga upah yang diterima Ikram menjadi kurir antar jemput sabu dari Malaysia, yang kemudian oleh Nurhidayati ditukar dalam bentuk ringgit dan ditabung di salah satu bank Malaysia.

Tak hanya itu, dari uang hasil kejahatan narkoba, pasangan ini menggunakan uang untuk biaya pernikahan, membeli mobil, membeli emas, perlengkapan elektronik rumah, hingga menukar uang Rp 1 miliar lebih dalam bentuk ringgit dan ditabung di bank Malaysia.

Diketahui, uang berjumlah miliar rupiah didapat Ikram sebagai kurir narkoba dari OPL ke Batam. Setiap kali transaksi, Ikram bisa menerima upah ratusan juta, tergantung dari berapa jumlah sabu yang dijemput. Terakhir kali, Ikram menjemput 50 kilogram sabu dan diupah ratusan juta. Perbuatan Ikram terungkap oleh Tim Ditnarkoba Polda Kepri tahun lalu. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update