batampos – Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang dinilai berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Keterangannya juga sempat membuat majelis hakim berang karena dinilai tidak jujur.
“Kau jujur saja, kami disini hanya mau mengungkapkan motif. Jangan kau berbelit-belit buat orang pusing,” ujar hakim David saat gelaran sidang beragendakan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/4).
Menurut David, ia hanya mempertegas keterangan terdakwa pembunuhan mantan Direktur RSUD itu sesuai dengan berkas dakwaan. Sebab semuanya sudah ada di dalam dakwaan, tinggal kejujuran dari terdakwa.
“Semuanya sudah ada dalam berkas ini. Apa keterangan mu cuma penegas saja. Tak usah banyak alibi, jangan sok pintar kau. Kami hakim, sudah paham watak orang sepertimu,” jelas David.
Baca Juga:Â Dugaan Aborsi Karyawati Pabrik Bergulir di PN Batam, Mantan Kekasih Hadir sebagai Saksi
Hakim David juga menegaskan, jika perbuataan terdakwa sangat sadis. Sebab saat korban sudah meninggal setelah dibunuh, terdakwa masih sempat memukul korban sebanyak 5 kali.
“Sudah ko tinggal dan dia mati. Tapi masih aja ko pukul 5 kali. Kejam sekali perbuataanmu,” sebut David.
Sidang keterangan terdakwa sempat berlangsung panas. Apalagi hakim menilai keterangan terdakwa banyak yang ditutupi dan berbelit-belit.
“Sekarang coba kau pikir. Umur kau 44 tahun, korban 58 tahun. Apa yang kau cari. Korban banyak harta, mantan Kadis, mantan Kepala RSUD, punya yayasan. Jadi apa motifmu menikahi, karena cinta? Tak masuk akal aku,” kata David.
Masih kata David, terdakwa juga menikahi korban setelah 3 bulan perceraian dengan suaminya. Dimana perceraian bulan Agustus, kemudian terdakwa menikah pada bulan November.
“Punya hubungan kau sebelumnya, itu hanya kau yang tahu. Terserah kau itu. Yang jelas motif kau apa ini,” tegas David.
Baca Juga:Â Operasi Ketupat Seligi 2024 Berlangsung 13 Hari, Sasaran Distribusi Sembako dan Penyakit Masyarakat
Terdakwa yang saat itu didampingi dua kuasa hukum Rano dan Leo, kemudian mengaku menikahi untuk menghalalkan korban
“Ingin menghalalkannya,” ujar terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga sempat protes karena majelis hakim tidak memberi kesempatan terhadap terdakwa untuk berbicara .
“Bagaimana terdakwa bisa menjelaskan kalau tak diberi kesempatan, majelis hakim punya etik. Kalau saat ini, majelis hakim sudah langsung memvonis terdakwa bersalah, apa gunanya kami ada di sini dan sidang,” celetuk Leo kepad majelis hakim. (*)
Reporter: Yashinta