Minggu, 22 September 2024

AS Akui Perbuatan Bejatnya Terhadap Anak Panti Asuhan di Bengkong

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi cabul asusila
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – AS, terdakwa dugaan pencabulan di Panti Asuhan Bengkong akhirnya mengakui perbuataanya. Ia membenarkan dakwaan jaksa, dimana telah menyetubuhi dan mencabuli 10 anak di panti asuhan.

Keterangan itu disampaikannya dalam agenda sidang keterangan terdakwa yang berlangsung virtual dari Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin majelis hakim PN Batam yang dihadiri JPU Abdullah dan kuasa hukum terdakwa.



Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, dalam keterangannya terdakwa mengakui perbuataanya. Ia telah mencabuli 10 anak dan remaja putri di Panti asuhan.

Baca Juga: Polemik UMK Tak Selesai Jika Tidak Diimbangi dengan Kontrol Harga Barang

“Terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan. Namun membantah pencabulan itu di bawah ancaman,” ujar Riki usai sidang.

Dikatakan Riki, modus yang dilakukan terdakwa saat hendak mencabuli korban yakni bermacam-macam. Mulai membangunkan korban untuk salat subuh, nonton TV, belajar hingga memacari korban.

“Modusnya banyak, ada yang hingga beberapa kali disetubuhi. Salah satu korban juga dipacari,” jelas Riki.

Baca Juga:Pemko Batam Lanjutkan Pengerjaan Proyek Fisik di Tahun 2023

Menurut Riki, usai mendengar keterabgan terdakwa, sidang pun ditunda hingga minggu depan. Agenda yakni tuntutan.

“Agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan,” sebut Riki.

Terdakwa Abdul Sidik dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, dugaan pencabulan yang dilakukan Abdul Sidik terungkap pertengahan Juni lalu. Jumlah korban yang diduga telah dicabuli pria berusia 20 tahun ini yakni 10 orang. Rata-rata usia mereka mulai 8-16 tahun.

Baca Juga: Suara Ledakan Gegerkan Warga Batuaji

Modus yang dilakukan pria yang telah berstatus tersangka ini, yakni mengiming-imingi atau menakut-nakuti korban.

Sehingga korban tak berdaya dan menuruti perbuataan Abdul Sidik. Perbuatan Abdul Sidik terungkap pada pertengahan Juni 2022 dari laporan korban kepada orang tuanya.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update