batampos – Polsek Nongsa meringkus seorang ayah berinisial S (35) usai dilaporkan pihak keluarganya atas tindak pidana pencabulan terhadap kedua anak tirinya yang masih di bawah umur yaitu HS (16) dan BT (14) yang masih berstatus pelajar.
“Dari pengakuan pelaku sudah melakukan beberapa kali terhadap kedua anak tirinya yang masih di bawah umur,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung, Jumat (26/5).
Fian menyampaikan, kasus pencabulan ini terungkap usai pelapor yaitu bibi korban tidak sengaja mendengarkan pertengkaran ibu korban dan pelaku S. Pelapor kemudian menanyai salah satu keponakannya yang jadi korban.
Baca Juga:Â Tekong Boat Pancung Sekupang Minta Kapal Fery Kurangi Kecepatan Untuk Keselamatan
“Pertengkaran ibu korban dan pelaku terjadi pada 15 Mei lalu. Saat terjadi cekcok, tidak sengaja pelapor mendengar ucapan dari ibu kandung korban yang mengetahui perbuatan pelaku,” ujarnya.
Korban kemudian mengungkapkan dirinya baru saja dimarahi ayah tirinya karena menceritakan perbuatannya ke ibu kandung korban.
“Saat itu korban mengaku, bahwa dirinya beserta kakaknya HS telah dicabuli atau disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali,” jelas Kapolsek.
Mendengar pengakuan korban itu paman korban kemudian membawa kedua korban ke Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga:Â DPRD Batam Sidak Perusahaan Produksi Superkomputer, Ini yang Ditemukan
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menangkap pelaku. Pelaku diamankan di kediamannya di Batu Besar, Nongsa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung ditahan di Polsek Nongsa,” sebutnya.
Pelaku S diancam dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Azis Maulana