batampos – Selama tahun 2022, Bea Cukai Batam mencatat telah melakukan sebanyak 606 penindakan. Penindakan ini dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp110,88 miliar.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp3,06 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan pungutan Sanksi Administrasi berupa denda.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, mengatakan, semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai.
Baca Juga: Apindo Batam Sarankan Pemerintah Menyiapkan Anggaran Untuk Pelatihan Welder
Kemudian barang pornografi, komoditas pakaian, tas, sepatu bekas dan/atau aksesoris lainnya, bahan bakar minyak (BBM), perangkat elektronik, dan komoditas lainnya.
“Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” kata Rizki.
Penindakan NPP pada tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 791 gram ganja, 2,27 kilogram sabu-sabu, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, 30 butir Risperidone, dan 1,6 gram Amphetamine.
Baca Juga: Masih Banyak Warga Batam yang Memaksa Gunakan Brizzi Card untuk Beli Solar
Sedangkan penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama tahun 2022 berjumlah 181 pelanggaran. Diantaranya penindakan sebanyak 6,7 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek.
Untuk minuman mengandung alkohol ilegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 11.130 liter minuman beralkohol.
“Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum. Juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri