batampos – Meski baru awal tahun, pengajuan perkara cerai yang masuk Pengadilan Agama (PA) Kota Batam cukup banyak. Tercatat selama Januari hingga Maret 2023 ini, kasus perceraian yang masuk mencapai 608 perkara. Dari jumlah perkara tersebut sebanyak 387 perkara telah diputus. Sementara sisa kasus lain, masih menunggu proses putusan.
“Ya, sepanjang tahun 2023 atau per 31 Maret ini ada sebanyak 608 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama,” Humas PA Kelas 1 A Batam, Azizon, Selasa (21/3).
Menurutnya, dari data itu cerai gugat atau gugatan perceraian diajukan oleh istri masih mendominasi yakni sebanyak 438 kasus dan sisanya cerai talak 170 kasus. Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi tingginya kasus perceraian di Batam.
Baca Juga:Â Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Korupsi SMK 1 Batam
“Cerai gugat masih didominasi oleh faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat). KDRT ada juga, termasuk perselingkuhan atau zina,” terangnya.
Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.
“Kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga,” terangnya.
Baca Juga:Â Cabuli 3 Anak Kandung, Oknum ASN Batam Ditangkap Polisi
Sementara kelompok usia yang paling banyak mengajukan perceraian di Batam adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun. “Paling banyak kasus perceraian diajukan pasangan usia produktif, antara 25-40 tahun. Ada juga usia 40 tahun ke atas hingga 60 tahun, tapi persentasenya sedikit,” kata Azizon.
Sementara itu bila dibandingkan sepanjang tahun 2022 lalu, tercatat ada 2.046 kasus perceraian yang diputus oleh PA Batam. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan kasus tahun 2021 yakni berjumlah 2.015 kasus. Bila melihat dari jenisnya, cerai gugat masih mendominasi yaitu 1.505 kasus. Sementara dari pihak suami atau cerai talak yakni 541 kasus. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra