Kamis, 28 Maret 2024
spot_img

BP Batam Surati 580 Pemilik Lahan Tidur, Tidak Dibangun Bakal Langsung Diambil Alih

Berita Terkait

spot_img
F. BERITA KE 3 1
Ilustrasi: Lahan kosong di kawasan Tanjunguncang, Batuaji, Rabu (24/2). F Dalil Harahap/batam Pos

batampos – Persoalan lahan tidur di Kota Batam masih menjadi polemik tersendiri bagi Kota Batam. Apalagi posisi lahan tidur tersebut berada di tengah pusat keramaian, contohnya untuk kawasan Batamcenter.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam pun telah menyurati 580 pemilik lahan tidur di Kota Batam. Isi surat meminta agar pemilik lahan segera melakukan pembangunan.

“Sudah 580 lahan tidur yang kami surati agar segera dibangun,” ujar Rudi kepada sejumlah wartawan di Bengkong.

Baca Juga: BP Batam Belum Bisa Realisasikan Pelabuhan Internasional Bengkong

Dijelaskannya, pemilik lahan harus segera membangun lahan kosong minimal 2 tahun setelah disurati. Jika tidak, maka lahan tersebut akan bisa diambil alih.

“Kami sudah melakukan upaya paksa untuk segera dibangun. Paling tidak untuk wilayah Batamcenter. Karena kalau tidak kami bisa ambil,” tegas Rudi.

Dikatakan Rudi, undang-undang pertanahan di Indonesia mengatur jika lahan kosong yang tidak digunakan bisa diambil alih pemerintah. Undang-undang itu berlaku untuk seluruh lahan kosong di Indonesia.

Baca Juga: Proyek Pematangan Lahan Ditentang Warga, Camat Sagulung Minta DLH Turun Cek Perizinan Proyek

“HPL BP Batam mengacu pada undang-undang pertanahan. Karena itu lahan kosong yang tak digunakan bisa kami ambil alih tanpa proses sidang, ” sebut Rudi.

Masih kata Rudi, aturan undang-undang pertanahan sudah ada diterapkan pihaknya. Sejumlah lahan kosong yang tak juga dibangun, sudah diambil alih BP Batam. Namun memang hal tersebut tak di expos.

“Sudah dimulai, tapi tak kami expos. Kami punya pikiran berbeda, yang penting kami selesaikan. Atensinya sudah banyak yang kami ambil (lahan kosong), ” pungkas Rudi. (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update