Senin, 25 November 2024

BPOM Batam Uji Cepat Makanan di Bazar Ramadan, Ini Hasilnya

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Warga berburu takjil untuk berbuka puasa di Pasar Fanindo, Tanjunguncang, Batuaji, Kamis (23/3). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Memasuki bulan suci Ramadan peredaran makanan dan minuman takjil ramai di beberapa pasar yang di konsumsi masyarakat di Kota Batam untuk menjadi hidangan berbuka puasa. Namun tidak sedikit dari makanan dan minuman tersebut mengandung bahan berbahaya jika dil konsumsi.

Hal ini membuat BPOM Batam turut berupaya mengawasi dan memastikan makanan tersebut aman dikonsumsi masyarakat.


“Kita sudah mulai turun di beberapa tempat lokasi bazar Ramadan terutama dalam hal pengawasan takjil seperti makanan dan pengelolaan terkait pangan kemasan yang diedarkan. Terakhir itu di Pasar Botania 2,” ujar Kepala Balai POM Batam, Lintang Purba Jaya, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Berbuka Puasa di Golden Prawn, Tersedia Prasmanan dan Paket Meja

Lintang menambahkan, terdapat 15 sampel yang diambil, seperti tahu, mie kuning, minuman berwarna dengan hasil seluruhnya memenuhi ketentuan. Tetapi di sarana distribusi saat melakukan pengawasan, BPOM menemukan ada produk pangan ilegal dan langsung dilakukan pemusnahan.

“Hasil pengawasan dari seluruh bazar pusat takjil dan pasar akan diumumkan pada awal April mendatang,” ujarnya.

BPOM Batam melalukan pengujian secara cepat terhadap makanan dan minuman yang dijual di bazaar Ramadan. Pengujian difokuskan kepada bahan pangan yang mengandung pewarna, pemanis buatan, juga pengawet untuk memastikan apakah bahan makanan tersebut mengandung formalin atau tidak.

Baca Juga: Dinkes dan BPOM Batam akan Sidak Bazar Ramadan

“Kita langsung melakukan pengujian di tempat, menggunakan mobil laboratorium keliling sehingga bisa langsung diuji. Kemudian kita edukasi ke masyarakat dan pedagang, apabila memenuhi syarat kita sampaikan seperti itu,” terangnya.

Tetapi saat menemukan di sarana distribusi seperti toko retail yang menjual makanan ilegal, BPOM Batam langsung memberikan sanksi peringatan sampai dengan pemusnahan produk tersebut .

BPOM Batam juga memperluas pengawasan terhadap minuman kemasan yang siap dijual mendekati hari raya Idul Fitri. Minuman kemasan yang identik dengan parcel tersebut juga tetap dalam pengawasan.

Baca Juga: Polsek Sekupang Siagakan Pengamanan di Pasar Tumpah

“Sesuai regulasi bahwa makanan atau pun minuman dalam parcel tersebut minimal tiga bulan sebelum kadaluwarsa yang boleh masuk kedalam parcel tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya dari sisi kadaluwarsa tetapi juga mengandung bahan berbahaya ataupun ilegal, maka produk tersebut tidak diperbolehkan.

“Untuk kadaluwarsa terdapat nomor produksi memang kita bisa mengecek dan mendeteksi pembuatannya kapan, biasanya pemalsuan itu kode produksinya lama tapi tanggal kadaluwarsa baru, dan itu bisa kita ketahui,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update