Selasa, 26 November 2024

Bunga Divonis Lebih Tinggi dalam Kasus Pembunuhan, Ini Reaksi Pemerhati Anak Batam

Berita Terkait

spot_img
Bunga Lestari iusai menjalani sidang di PN Batam, Raby (20/12). F.Yashinta

batampos – Pemerhati anak Kepri, Ery Syahrial menyayangkan hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap Bunga. Dimana remaja asal Sumatera Utara itu, dinyatakan bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana dan divonis 7 tahun.

Vonis tersebut juga lebih berat satu tahun dari tuntutan 6 tahun jaksa penuntut.


“Sangat disayangkan, vonis terhadap BU, hukuman maksimal. Memang itu mungkin sudah sesuai aturan, tapi harusnya hakim bisa mempertimbangkan lain hal untuk masa depan BU,” jelas Ery yang juga Sekretaris Perlindungan Anak di Batam, Jumat (29/12).

Baca Juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Bunga pun Menangis

Menurut Ery, dalam kasus ini sebenarnya BU juga korban dari Ahmad Yuda. Dimana otak pelaku pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sindempuan itu diduga melakukan bujuk rayu terhadap BU. Apalagi BU merupakan anak piatu, yang hidup bersama sang nenek. Sebab sang bapak menikah lagi, setelah ibunya meninggal.

“BU ini juga korban sebenarnya, dimana anak itu rentan untuk ditipu dan dibujuk rayu. Hal ini lah yang saya lihat terhadap BU, jadi korban Ahmad Yuda, dengan dinikahi siri dan diajak untuk melakukan Pembunuhan,” ungkap Ery.

Ia yakin, pada saat terjadinya pembunuhan yang dilakukan Ahmad Yuda, BU tak bisa berbuat banyak. Di usia yang masih cukup belia, BU pastinya mengikuti apa yang di intruksikan Ahmad Yuda saat melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Bunga, Istri Muda Yuda Dituntut 6 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD

“Artinya dilihat kronologisnya, harusnya BU ini bisa dapat hukuman lebih ringan. Karena dia juga korban,” tegas Ery

Ia berharap, banding yang dilakukan kuasa hukum BU dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi. Sehingga BU bisa mendapat hukuman lebih ringan, hingga mendapat rehabilitasi

“Mudah-mudahan banding ya diterima, bisa mendapat hukuman lebih ringan. Dan kalau bisa, BU ini juga mendapat rehabilitasi, untuk pemulihan mentalnya, karena kasus ini,” pungkas Ery. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update