Senin, 11 November 2024

Buruh Tolak Kenaikan Upah Dengan Formulasi PP 36

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Para pekerja di Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Messa Haris

batampos – Ratusan buruh di Kota Batam kembali melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Walikota Batam, Senin (14/11/2022). Buruh, menuntut agar upah minimum kota (UMK) pada tahun 2023 naik sebesar 13 persen dan menolak kenaikan upah dengan formulasi PP 36.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan, selama 3 tahun terakhir upah buruh bisa dikatakan tidak mengalami kenaikan.

Sebab, dalam beberapa tahun belakangan ini, kenaikan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga: Pagi Mencuri, Siang Ditangkap Polisi

“Coba kita lihat 3 tahun ke belakang, inflasi itu di atas 3,5 persen. Sedangkan kenaikan upah tidak sampai 1 pesen atau hanya 0.8 persen. Artinya, purchasing power pharity masyarakat kaum buruh atau pekerja lemah, sehingga berdampak pada perputaran ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia melanjutkan disaat buruh atau pekerja yang saat ini mulai memperbaiki ekonomi akibat pandemi Covid-19, dihadapkan kembali dengan kenaikan BBM. Dampak dari kenaikan BBM ini, tentunya mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya transportasi dan biaya perumahan.

Baca Juga: Pameran dan Kontes Bonsai di Batam, Ada yang Berusia 50 Tahun

Sehingga, secara nasional buruh menolak kenaikan UMP beradasarkan PP 36. Upah minimum tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, buruh menuntut agar kenaikan upah sebesar 13 persen.

“Artinya apa, upah buruh sudah tergerus pasca kenaikan harga BBM, sehingga inflasi meroket dan harus ada kenaikan upah ini untuk tahun 2023,” katanya.

Pasca kenaikan harga BBM, buruh di Batam juga telah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai Peraturan Mentri Tenagakerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2020. Ada 64 item KHL yang disurvey buruh di pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Pancur Seibeduk, Fanindo Tanjunguncang dan Hypermart Mega Mal.

Baca Juga: Pengerjaan Lambat, Proyek Gorong-Gorong di Marina Menyusahkan Warga

“Rata-rata nilainya Rp 5 juta 76 ribu. Hal ini belum ditambah dengan selisih bayar upah tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 286 ribu, jadi totalnya Rp 5,3 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika penentuan besaran UMK tahun 2023 dengan menggunakan PP 36 tahun 2022 tentunya sudah tidak cocok. Pasalnya, PP 36 tahun 2022 merupakan aturan pelaksana dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana diketahui bersama, UU Cipta Kerja secara formil telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitisi (MK) nomor 91/PUUXVIII/2020 tanggal 25 November 2021. Sehingga bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan UU 11/2020 jo PP 36/2022 tidak berlaku mengikat dan tidak dapat menjadi acuan sebagai dasar hukum dalam penentuan kenaikan Upah Minimum.

Baca Juga: Batam Butuh Tenaga Kerja yang Memiliki Skill

Sebab, pengupahan adalah program yang bersifat strategis dan berdampak luas sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 huruf b UU 11 nomor 2020, dan kembali ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Disebutkan bahwa upah sebagai bagian dari program kebijakan strategis nasional. Sehingga dengan merujuk kepada amar putusaan nomor 7 dalam putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, maka wajib hukumnya bagi seluruh penyelenggara negara dalam kedudukan dan jabatan apapun untuk menangguhkan pemberlakuan UU 11 tahun 2020 jo PP 36 tahjn 2022 untuk hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Baca Juga: Ini Penyebab Pria yang Tewas di Baliho di Simpang Frengki

“Sehingga untuk hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas penyelenggara negara dalam kedudukan dan jabatan apapun dilarang untuk menggunakan aturan -aturan tersebut sebagai dasar hukum dalam pembuatan, perumusan, penerbitan suatu aturan maupun kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas khususnya dunia kerja,” imbuhnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Update