Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Daftar Tunggu Capai 8 Tahun, Ini Penyelenggara Haji Plus di Batam

Berita Terkait

spot_img
haji umroh 1
Ilustrasi haji

batampos – Haji Khusus atau disebut Haji Plus adalah haji yang diselenggarakan oleh travel haji plus (swasta) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Haji ini memiliki izin keberangkatan legal dan diawasi oleh Kementerian Agama.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Batam Syahbudi mengatakan haji khusus atau haji plus yang menyelenggarakannya adalah travel yang memperoleh izin dari Kemenag. “Kalau di Kepri penyelenggara haji khusus dan berkantor pusat di Batam adalah Zulindo, ” katanya, Jumat (24/3).

Menurutnya, biaya untuk keberangkatan haji khusus biasanya empat kali lebih mahal dari biaya haji reguler. Sedangkan haji furoda atau haji yang berada di luar kuota pemerintah karena mendapat undangan langsung dari kerajaan Arab Saudi biayanya Rp 200-300 juta atau hampir dua kali lipat haji plus.

Baca Juga: Diprotes Orangtua, Sekolah Bantah Ada Pungutan Uang Perpisahan Rp 500 Ribu

“Kalau data haji khusus ini bisa langsung ke travelnya. Di Kota Batam penyelenggra haji kusus di Zulindo dan Toru. Kita tak punya datanya, ” tambah Syahbudi.

Selanjutnya mengenai masa tunggu, meskipun tidak selama kuota haji reguler yakni paling tidak 15 sampai 20 tahun, haji khusus juga termasuk dalam kuota haji pemerintah dengan masa tunggu 5 tahun hingga 8 tahun dan sesuai dengan kuota daerah masing-masing.

“Tetap ada daftar tunggunya. Tapi kalau yang gak ada menunggu itu namanya haji furoda yakni visa haji yang kuota langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dari kuota resmi pemerintah. Visa haji ini dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa harus menunggu antrean, ” tuturnya.

Baca Juga: Masjid BJ Habibie Batam, Gelar Iftar hingga Tadarus Alquran

Secara fasilitas, haji plus juga masih lebih unggul ketimbang haji reguler secara fasilitas. Lokasi penginapan juga umumnya dekat dengan Masjidil Haram dan kebutuhan akomodasi serta konsumsi semuanya akan ditanggung pihak penyelenggara. “Untuk harga haji khusus sama dengan kuota reguler yakni juga langsung ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update