Sabtu, 14 Februari 2026

Daftar UMK di Seluruh Wilayah di Provinsi Kepri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 di seluruh wilayah di Kepri. Dari tujuh Kabupaten/Kota UMK tertinggi adalah Kota Batam yakni sebesar Rp4.500.440.

UMK Kota Batam naik Rp314.081 atau 7,50 persen dari UMK Batam 2022. Keputusan Gubernur ini, sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Keputusan ini, ditegaskan Gubernur Kepri lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 1.399 tentang UMK Batam 2023,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Jumat (9/12/2022).


Baca Juga: Kinerja Ekonomi Batam Menguat di Atas 6 Persen, BP Batam Lakukan Ini di 2023

Menurut Mangara, pada waktu bersamaan, Gubernur Kepri juga menetapkan UMK 2023 untuk kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepri. Ditegaskannya, dalam penepatan UMK 2023 ini, Gubernur mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Lebih lanjut katanya, dalam membuat keputusan ini, Gubernur juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.

“Terjadinya inflasi yang cukup tinggi meyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja,” jelas Mangara.

Baca Juga: Pemprov Kepri Prioritaskan Penerimaan Pegawai Bagi Penyandang Disabilitas

Ia melihat, peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli pekerja dan pekerja sangat mendukung, sekaligus berharap juga para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut.

Pemerintah daerah atas perintah Pemerintah Pusat sangat mendukung kebijakan ini, dan pada perhitungan penetapan Upah minimum tahun 2023.

“Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Berhasil Lampaui Target Penerimaan Tahun 2022

Dikatkannya juga, bupati dan Walikota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan Upah Minimum adalah inflasi.

“Kami berharap, semua pihak terkait dapat menerima keputusan ini, dengan terbuka. Karena penetapan yang dilakukan tegak lurus dengan regulasi yang diberikan Kemenaker,” tutupnya.

Baca Juga: Pakai Teknologi Terbaru, Ponton Sekupang-Belakangpadang Siap Dioperasikan

Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten Kota ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Berikut Daftar UMK 2023 di Provinsi Kepri:

  1. Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen)
  2. Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen)
  3. Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen)
  4. Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen)
  5. Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
  6. Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen)
  7. Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen)

Reporter: Jailani

Update