batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam membuka konter pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus parkir berlangganan, usai kenaikan tarif parkir 100 persen. Kepala Dishub Batam, Salim menjelaskan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program parkir berlangganan ini bisa langsung datang ke Kantor Dishub Batam.
Bagi pemilik kendaraan roda dua (motor) akan dikenakan biaya parkir berlangganan Rp250 ribu per tahun, sementara untuk kendaraan roda empat Rp600 ribu per tahun.
“Stiker dalam proses pemesanan. Kami berharap dalam dua pekan ini sudah ready, sehingga masyarakat yang keberatan bayar parkir harian, bisa mengambil pilihan untuk berlangganan,” kata Salim, (8/2).
Stiker ini dirancang dengan barcode atau hologram khusus, sehingga menyulitkan untuk diduplikat. Pihaknya meminta waktu untuk penyempurnaan dan menyelesaikan proses penyediaan sarana dan prasarana parkir ini.
Baca Juga: Perusahaan Tak Boleh Batasi Usia Calon Pekerja
“Ini kan opsi ya. Jadi masyarakat bisa pilihan berlangganan atau bayar harian seperti biasa,” ujarnya.
Jika memang ada masyarakat yang berminat, bisa langsung mengajukan ke Kantor Dishub Batam. Untuk tahap pertama rencananya akan dicetak 500 stiker untuk motor, 1.000 stiker untuk mobil.
“Kami lihat juga, jika minat masyarakat banyak dan antusias, kami akan edukasi jukir dan sosialisasikan stiker ini. Kalau ada pengendara dengan stiker khusus ini, maka tidak boleh dipungut, karena sudah berlangganan dan sudah dibayar untuk satu tahun ke depan,” ujarnya.
Salim mengungkapkan, untuk mengawasi jalannya sistem parkir berlangganan ini atau stiker akan dibentuk tim khusus untuk mengawasi. Karena penting sekali, kenyamanan masyarakat, ketika sudah berlangganan ini. Jangan sampai dipungut lagi,” tegas Salim.
Baca juga: Siap Arungi 2024, Hyundai Hadirkan 5 Model Mobil Baru di Indonesia
Mengenai saran dari DPRD Kota Batam terkait membuka konter pelayanan di pusat perbelanjaan atau lainnya, menurut Salim itu bisa saja dilakukan, seiring berjalannya waktu, nanti akan dibuka di Kantor Dishub terlebih dahulu.
“Menyusul untuk mall dan tempat lainnya. Kami lihat juga antusias masyarakat. Karena kalau di mall sudah pasti lebih banyak masyarakat, dan bisa menjaring pemilik kendaraan untuk berlangganan pakai stiker ini,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya juga harus menjelaskan bahwa stiker ini masuk dalam retribusi parkir. Sementara untuk di mall, bandara, atau tempat yang menggunakan parkir khusus itu adalah pajak.
“Jadi meskipun sudah berlangganan, mereka tetap harus bayar pajak parkir ketika memasuki area parkir khusus tersebut. Ini juga yang harus kami edukasi. Sebab penting sekali, karena kami tidak ingin ada keluhan lagi. Makanya harus kami jelaskan ketika proses pengajuan parkir berlangganan ini,” tegas Salim. (*)
Reporter: YULITAVIA