Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Ditpolairud Polda Kepri Bekuk Penyalur PMI Ilegal

Berita Terkait

spot_img
PMI ilegal 1
Wadirpolairud Polda Kepri, AKBP Cahyo Dipo, menanyai Bu pelaku penampung PMI ilegal yang kapalnya tenggelam di Kabil, Nongsa. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengungkap pelaku penampung PMI ilegal yang kapalnya karam dihantam ombak di perairan Kabil, Nongsa.

Wadirpolairud Polda Kepri, AKBP Cahyo Dipo, mengatakan, pelaku bernama Bu (49) warga Tanjung Bemban, Nongsa, Batam.

Bu kata dia, sempat melarikan diri ke Cipare, Serang, Banten. Namun pelarian pelaku diketahui dan akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Barelang dan personel Polsek Cipocok Jaya Polres Serang, Polda Banten.

Baca Juga: BP Batam Surati 580 Pemilik Lahan Tidur, Tidak Dibangun Bakal Langsung Diambil Alih

“Dia ini dulu kerja di Malaysia. Sekarang jadi penyalur,” katanya saat di Mako Polairud Polda Kepri, Sekupang, Rabu (23/11/2022).

Bu kata dia, bertugas mengumpulkan para calon PMI dari berbagai daerah sebelum dibawa ke Malaysia melalui jalur ilegal.

“Dia mendapat telpon dari rekannya Tengku Jaffar di Malaysia untuk menjemput para pekerja ini. Baru diberangkatkan dari Tanjung Bemban, ke Malaysia menggunakan speed boat fiber,” kata dia.

Baca Juga: Tabrak Pembatas Jalan, Toyota Raize Ringsek

Ia menjelaskan, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 1,4 juta untuk satu orang PMI yang berhasil diselundupkan ke Malaysia.

“Saat ini masih ada satu korban lagi yakni tekong speed boat yang belum ditemukan,” kata dia.

Baca Juga: Perusahaan Galangan Kapal Batam Butuh 5 Ribu Tukang Las

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 81 junto pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update