batampos – Permasalahan tumpang tindih lahan di Perumahan Marcelia Tahap II, Kota Batam, kembali memasuki babak baru. Meskipun sempat tertunda, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan lahan ini kembali berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam, Rabu (7/12).
“Biar sama-sama puas mengutarakan pendapat dan kebenaran masing-masing. Tetapi, perlu diketahui jika di DPRD ini tidak bicara salah dan benar. Tapi setidaknya kita harus tahu patokannya. Baik hukum dan aturan. Paling tidak kami sudah mengetahui. Yang jelas ini ada korban, masyarakat,” ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Rabu (7/12).
Baca Juga: Tumpang Tindih Lahan, Bikin Batam Jadi Tak Kondusif
Politisi yang akrab di sapa Cak Nur ini menuturkan bahwa pihaknya tak ikut campur untuk permasalahan hukum yang ada. Akan tetapi, kata dia, substansi RDPU sendiri ditekankan kepada menyelamatkan hak dari masyarakat.
“Semua lengkap, termasuk bukti-bukti. Masyarakat jadi korban dari developer yang bermasalah,” ujarnya.
Ia pun menegaskan jika polemik tumpang tindih lahan ini harus mendapatkan perhatian serius dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pihaknya sangat menyayangkan jika BP Batam tidak memberikan solusi terhadap permasalahan ini
“BP Batam tak boleh jadi penonton dalam polemik ini. Jangan ada satupun rakyat dirugikan. Kami di sini hanya menjembatani permasalahan,” ujarnya.
Baca Juga:Â Polemik UMK Tak Selesai Jika Tidak Diimbangi dengan Kontrol Harga Barang
Para anggota DPRD seperti Lik Khai dan Udin P. Sihaloho juga ikut menyinggung terkait kepastian hukum terhadap lahan yang ada.
Pasalnya, polemik ini berpotensi menyebabkan konflik berkepanjangan jika tak ada penyelesaian yang tegas.
“Makanya, dari pihak BP Batam harus memberikan kepastian hukum. Termasuk dalam mengalokasikan lahan-lahan. Harus selesai dan bersih dulu baru dialokasikan. Selama ini penerima alokasi menanggung seluruh akibat,” kata dia.
Baca Juga:Â AS Akui Perbuatan Bejatnya Terhadap Anak Panti Asuhan di Bengkong
Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan lahan ini semestinya diselesaikan lebih dulu dengan pihak yang menerima alokasi.
“Jadi investor tidak berbenturan dengan masyarakat. Khusus untuk konflik di Marcelia, BP Batam harus ikut campur tangan,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana