batampos – Sidang dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan Komite tahun 2107-2019 SMKN 1 Batam kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (17/11/2022). Kedua terdakwa yakni Mantan Kepala SMKN 1 Batam, LLS dan Bendahara Dana Bos SMKN 1 tahun 2017-2019, WD, mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Tanjungpinang.
Agenda sidang, yakni esepsi terdakwa yang dibacakan kuasa hukumnya di depan majelis hakim. Dalam esepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta agar majelis hakim membatalkan semua dakwaan jaksa.
Salah satu alasannya, karena dakwaan jaksa dinilai tidak cermat dan tidak lengkap. Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim membebaskan LLS dan WD dari segala dakwaan dakwaan, serta membersihkan nama baik kedua terdakwa, atas dakwaan jaksa.
Baca Juga:Â Residivis Curi 3 Unit Motor Dealer di Bengkong
“Esepsi dari kuasa terdakwa menilai dakwaan kami tak lengkap serta tak cermat. Padahal sudah jelas, dalam dakwaan itu sudah dirinci satu persatu apa yang menjadi penyebab kerugiaan negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso.
Atas esepsi itu, lanjut Aji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberi tanggapan, yang telah dijadwalkan pada minggu depan. Untuk isi tanggapan esepsi, akan dibacakan pada saat proses persidangan nanti.
“Kami akan beri tanggapan minggu depan. Intinya esepsi yang mereka sampaikan sudah masuk pokok perkara,” terang Aji.
Baca Juga:Â 10 Hotel di Batam Buka Lowongan Kerja
Sidang sebelumnya, JPU Dedi Simatupang menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2017-2019.
Modus yang diduga digunakan dalam menyalahgunakan dana Bos dan Komite yakni dengan melakukan markup, laporan fiktif, meminta fee dan lainnya. Dalam dakwaan juga dijelaskan 8 poin bagaimana dana bos dan komite itu diduga dikorupsi oleh kedua terdakwa.
Karena itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite telah menyebakan kerugian keuangann negara Rp. 468.974.117. Tujuannya yakni memperkaya pribadi kedua terdakwa.
Baca Juga:Â Parkir di Badan Jalan, Kendaraan akan Diderek
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, ” jelas Dedy.(*)
Reporter: Yashinta