Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Residivis Curi 3 Unit Motor Dealer di Bengkong

Berita Terkait

spot_img
Curi Motor
Ilustrasi pencurian motor

batampos – Jajaran Polsek Bengkong menangkap Rahmat Putra, warga Bengkong Indah. Pria 19 tahun ini diamankan usai mencuri 3 unit motor seken di Dealer Kendal Motor di Bengkong Harapan.

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis mengatakan pencurian ini diketahui pemilik dealer Rofiah, pada akhir Oktober lalu. Saat itu, korban kehilangan 2 motor Honda Beat, 1 motor Honda Vario dengan nilai Rp 40 juta.

“Korban mengetahuinya saat membuka dealer pada pagi hari. Ada 3 motornya yang hilang,” ujarnya.

Baca Juga: Parkir di Badan Jalan, Kendaraan akan Diderek

Mardalis menjelaskan awalnya korban merasa janggal atas kehilangan motor tersebut. Sebab, tak ditemukan kerusakan pada gembok maupun pintu ruko.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini dan kita lakukan penyelidikan. Lalu kita dapati identitas pelaku,” katanya.

Rahmat ditangkap di tempat persembunyiannya di Tanjung Buntung Bengkong, Selasa (15/11) sore. Dari tangannya, polisi turut menyita barang bukti 3 unit sepeda motor.

“Pelaku ini resedivis pada tahun 2020 lalu. Saat itu pelaku masih dibawah umur,” ungkap Mardalis.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Sub Varian XBB Berpusat di Batam

Kepada polisi, Rahmat mengaku bisa menggasak motor tersebut karena ia berhasil mencuri kunci ruko. Kemudian ia melancarkan aksinya pada dini hari.

“Pelaku ini ngekos di belakang ruko dan kenal dengan pemilik dealer. Pelaku juga sering nongkrong atau main ke sana (dealer), lalu mencuri kunci ruko. Sedangkan kunci motor itu memang sudah tergantung di motor,” kata Mardalis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update