Minggu, 24 November 2024

FSPMI: Usut Tuntas Laka Kerja di PT Alusteel

Berita Terkait

spot_img
Detik-detk kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja di PT Alusteel Shipyard, Tanjunguncang yang tertabrak buldozer di dalam area perusahaan tersebut, Rabu (8/3/2023). Foto: Tangkapan layar rekaman CCTv

batampos – Insiden laka kerja yang terjadi beberapa waktu lalu di industi shipyard Kota Batam mendapat sorotan tajam dari FSPMI Batam. Adanya unsur kelalaian serta sampai tidak menerapkan K3 saat bekerja di lapangan menjadi atensi pihak FSPMI agar pihak berwajib menuntas kan pesoalan ini.

“Dilihat dari insiden laka kerja beberapa hari terakhir ini dialami oleh pekerja Subcon artinya dilihat dari video pekerja tidak dilengkapi oleh Alat Pelindung Diri (APD) saat memasuki lokasi kerja. Maka disini ada kelalain yang berakibat fatal hilang nya nyawa pekerja,” ujar kata Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, Minggu (12/3/2023).


Baca Juga: Ombudsman Kepri Selesaikan 81 Persen Aduan Pada 2022, Paling Banyak Soal Agraria

Pihaknya mendapatkan informasi, justru para pekerja Subcon ini cenderung wajib untuk membeli APD tersebut. Padahal kata dia, seharusnya diberikan secara gratis dari pihak perusahaan, mulai dari helm, wearpack, dan sebagainya.

“Kejadian di PT Alusteel korban tidak mengenakan APD yang seusai prosedur dari sini bisa dilihat bagaimana lalai nya dalam hal K3,” ujarnya.

Sementara itu dilihat dari video Cctv yang merekam insiden laka kerja tersebut, Ia pun menanyakan kondisi alat berat yang mengakibatkan kecelakaan kerja tersebut apakah laik untuk di operasikan, sehingga pemeriksaan rutin alat berat tersebut pun di pertanyakan.

Baca Juga: Kabel PJU di Depan Pintu 2 Piayu Dicuri

“Mestinya sering di periksa ulang alat berat tersebut apakah laik untuk digunakan, apalagi jika sering digunakan,” ujarnya.

Kemudian juga diberikan pemahaman kepada operator yang mengoperasikan alat berat tersebut seperti memiliki sertifikasi dahulu.

Sebagaimana yang termaktub dalam Permenaker No 33/2016, sudah jelas bahwa Disnaker dalam hal pengawasan harus melakukan pemeriksaan secara terbuka.

Baca Juga: Tarhib Ramadan PKS Batam, Yusuf : Ramadan Bulan Kemenangan

Lalu apabila ada indikasi unsur pidana, pihak kepolisian juga bisa langsung memeriksa atau menyidik karena itu menyangkut nyawa pekerja.

“Artinya kasus ini akan terus kita kawal sampai tuntas. Karena menyangkut nyawa dan berturut-turut terjadi dalam kurun waktu satu bulan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update