batampos – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M. Simarmata, membenarkan UMP Kepri naik 7,51 persen atau sebesar Rp 229.022 dari tahun 2022 yang hanya Rp 3.050.172.
”Gubernur Kepri sudah menandatangani penetapan UMP ini,” katanya, Senin (28/11/2022).
Penetapan UMP yang berbeda dari penghitungan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021, kata Mangara, adalah jalan agar daya beli masyarakat tidak tergerus.
Baca Juga: UMP Kepri Rp 3.279.194
Mangara mengatakan, pemerintah meyakini jika menerapkan UMP dengan PP No 36, maka inflasi akan semakin tinggi. Sedangkan, daya beli masyarakat akan berkurang atau rendah.
Pemerintah tidak ingin hal ini terus terjadi, sehingga penetapan UMP tahun ini menggunakan tata cara berbeda.
Mangara menjelaskan, PP 36 tahun 2021, berguna mendorong agar disparitas pengupahan antar daerah dapat diperbaiki.
Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi ekonomi tidak berjalan baik. Inflasi terus naik dan membuat daya beli masyarakat menjadi rendah.
Baca Juga: BP Batam Terbitkan Perka Baru, Perizinan Kepelabuhanan Lebih Efisien
Sehingga pemerintah merasa perlu ada perubahan regulasi, agar daya beli pekerja dapat terjaga.
Pemerintah mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022, demi memperbaiki daya beli masyarakat. Komponen perhitungan yang dimasukan yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penetapan UMP Kepri Tahun 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu di 2023. Selain itu, saat ini, tingkat pengangguran terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu 8,23 persen.
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, BTKLPP Batam Konsen Lacak Varian Terbaru Covid-19
”Gubernur dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79,” ungkap Mangara.
Keputusan gubernur atas UMP Kepri ini, Mangara berharap semua pihak menghargainya. Kebijakan ini diambil sebagai faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di Kepri.
Mangara mengatakan, besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri, untuk menetapkan UMK masing-masing di tahun 2023.(*)
Reporter: Fiska Juanda