Minggu, 18 Januari 2026

Ini Syarat Terbaru Naik KM Kelud

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.
Penumpang KM Kelud tujan Batam-Belawan berjalan masuk ke kapal di Pelabuhan Batuampar beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Syarat perjalanan naik kapal KM Kelud masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Menhub) Nomor 83 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut, penumpang kapal laut diwajibkan vaksinasi booster. Aturan ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas.

Kepala Cabang PT. Pelni Batam, Muhammad Iqbal, mengatakan, calon penumpang usia 6-17 tahun tidak diberlakukan aturan vaksinasi booster. Namun, wajib memenuhi syarat minimal vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Ini Kata Kacab Pelni Batam Terkait Rencana Penyesuaian Tarif KM Kelud

Sementara bagi penumpang di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan vaksinasi tapi harus dengan pendamping yang memenuhi syarat SE Menhub No. 83 tahun 2022.

“Iya masih syarat beli tiket untuk vaksin. Di bawah 6 tahun harus dengan pendampingan, ” ujarnya, Kamis (1/6/2023).

Sementara itu untuk pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid tidak dikenakan aturan vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.

Akan tetapi, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Ombudsman Kepri Layangkan Surat ke PLN Batam dan Tanjungpinang, Isinya…

Iqbal mengingatkan, kepada masyarakat untuk membeli tiket di loket atau agen resmi. Hindari membeli dari tangan ketiga atau calo. Hal ini guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Ia juga membagikan tips bagi para calon penumpang kapal KM. Kelud. Diantaranya mengetahui jadwal keberangkatan Pelni di bulan Juni 2023. Selanjutnya, hindari membeli tiket melalui calo tiket, Iklan di Medsos dan hindari Pembayaran dengan transfer ke rekening pribadi.

“Lebih disarankan pembelian tiket melalui website resmi PT Pelni di www.pelni.co.id. Bisa juga melalui Mobile App PELNI MOBILE,” ujar Iqbal.

Baca Juga: Pedagang Bunga di Batam Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Kemudian calon penumpang juga bisa juga membelinya melalui Loket Penjualan di Kantor Cabang PT Pelni (Persero). Lalu, Travel Agent resmi yang bekerja sama dengan Pelni dan Gerai Retail seperti Alfamart, Indomaret dan Modern Channel.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, Travel Agent Resmi PT Pelni tidak pernah meminta untuk mentransfer Dana ke rekening pribadi. Kemudian, bukti pembelian atau kode pembayaran dapat di cek melalui website www.pelni.co.id, ” imbaunya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update