batampos – Izin operasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang nakal akan dicabut apabila tidak mengindahkan teguran dan masih membuka usahanya diluar pola 3-2-3 saat bulan Ramadan yang telah ditetapkan Pemko Batam bersama Forkompimda.
Pemko Batam memutuskan untuk menutup tempat hiburan malam (THM) dengan pola 3-2-3 guna menghormati umat muslim yang tengah menjalankan Ibadah puasa.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan, edaran sudah dikeluarkan, dan dikirim ke pengelola tempat hiburan malam.
Baca Juga:Â Jumlah Kunjungan Wisman ke Batam Turun 34,64 Persen
Sesuai dengan edaran tersebut, pihaknya meminta kerjasama antara pengelola THM untuk bisa menerapkan pola 3-2-3 tersebut. Penutupan THM mengikuti hasil rapat tiga hari di awal, dua hari di tengah, dan tiga hari di akhir Ramadan.
“Ini kesepakatan bersama, jadi sudah seharusnya dipatuhi bersama,” ujarnya, Jumat (24/3).
Mengenai adanya informasi THM yang melanggar aturan, Ardi dengan tegas mengungkapkan bahwa ada tindakan tegas bagi pengusaha THM yang tidak mematuhi edaran.
Baca Juga:Â 5 THM di Batam Ditemukan Beroperasi di Awal Ramadan
“Dari 30 hari bulan Ramadan, kami hanya minta delapan hari. Dan itu pun berdasarkan kesepakatan. Jadi menurut saya, jangan lah ada yang melanggar,” kata dia.
Untuk THM yang melanggar Ardi mengatakan ada sanksi penutupan sementara, hingga pencabutan izin beroperasi. Hal ini merupakan tindakan tegas bagi pengusaha THM yang tidak mematuhi edaran.
“Kami beri teguran buat mereka yang melanggar ini,” sebutnya.
Baca Juga:Â Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Relokasi Warga Kampung Aceh Segera Dibahas
Sesuai prosedur diawali dengan teguran, Kalau masih bandel dan melanggar dengan tetap buka, tindakan tegas bisa dilakukan pencabutan izin beroperasi.
“Kami mendukung penguatan ekonomi. Namun harus dipahami beberapa aturan yang mesti dipatuhi. Salah satunya jam operasional selama bulan Ramadan ini,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulitavia