Rabu, 1 Mei 2024
spot_img

Jaksa Batam Banding, Hukuman Mati 4 Terdakwa Kepemilikan 107 Kg Sabu Dikabulkan

Berita Terkait

spot_img
palu pengadilan
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyetujui banding Kejaksaan Negeri Batam untuk tuntutan mati 4 terdakwa sindikat narkoba 107 kilogram sabu. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memberi keringanan hukuman terhadap 4 terdakwa tersebut dengan hukuman seumur hidup penjara. Sedangkan banding hukuman mati untuk satu terdakwa yang divonis 20 tahun penjara oleh hakim PN tak dikabulkan hakim PT.

Keempat terdakwa yang banding hukuman mati dikabulkan oleh hakim PT adalah Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson dan HerdianaHerdiana. Sedangkan terdakwa Frika Oriza Sathyva dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda mengapresiasi putusan hakim PT yang mengabulkan banding atas putusan 4 terdakwa perkara 107 kg sabu. Sedangkan satu permohonan banding atas putusan 20 tahun tak dikabulkan.

“Permintaan banding atas putusan seumur hidup dari tuntutan hukuman mati kami dikabulkan hakim PT. Namun dari 5 permohonan, hanya 4 terdakwa yang diterima bandingnya. Sedangkan 1 terdakwa lainnya, tetap 20 tahun,” jelas Amanda.

Dijelaskan Amanda, dalam tuntutan sebelumnya pihaknya menuntut kelima terdakwa agar dihukum mati. Namun hakim PN Batam malah menjatuhkan seumur hidup terhadap 4 terdakwa, dan 1 terdakwa 20 tahun.

“Atas putusan mati hakim PT, keempat terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkama Agung, sedangkan 1 terdakwa yang divonis 20 tahun terima, tapi kami kasasi karena tuntutan kami hukuman mati,” jelas Amanda.

Menurut Amanda, berkas kasasi juga telah dikirim ke Mahkama Agung untuk nanti dipertimbangkan oleh hakim agung. Ia berharap, hukuman mati ke lima terdakwa dapat dikabulkan.

“Berharap putusan mahkama agung sama dengan tuntutan kami, yakni hukuman mati,” tegas Amanda.

Diketahui, pada Kamis (26/5) lalu, Majelis Hakim PN Batam meloloskan lima sindikat narkoba dari hukuman mati. Dimana empat terdakwa mendapat keringanan hukuman yakni dengan seumur hidup penjara dan satu terdakwa lainnya 20 tahun penjara.

Vonis hukuman terhadap kelima terdakwa dijatuhi oleh majelis hakim PN Batam yang dipimpin Sapri Tarigan. Dalam amar putusannta, hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa bersalah. Dimana terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelima terdakwa juga memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan narkorba dari Malaysia ke Batam.

Namun untuk putusan hukuman, lanjut Sapri, majelis hakim punya pertimbangan sendiri. Mulai dari hal yang memberatkan hingga hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasaan narkotika, yang dapat merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan memohon keringanan.

Karena pertimbangan itu, hakim Sapri menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap 4 terdakwa, yakni Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson dan HerdianaHerdiana. Sedangkan terdakwa Frika Oriza Sathyva dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Atas putusan itu, para terdakwa berhak menerima atau banding. Waktu diberikan selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” tegas Sapri waktu putusan

Kuasa hukum 4 terdakwa yang vonis seumur hidup, Elisuwita mengatakan dua dari kliennya banding atas putusan seumur hidup. Sedangkan 2 lainnya menerima putusan.

“Tiga dari lima terdakwa banding. Dua di antaranya merupakan klien kami,” imbuh Elisuwita.

Sebelumnya, Lima terdakwa sindikat narkoba jaringan internasional dituntut mati oleh Kejaksaan Negeri Batam, kemarin. Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun sebelum menjatuhkan hukuman, jaksa punya pertimbangan dari hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa. Perbuatan terdakwa tidak mendukung gerakan pemerintah untuk memberantas peredaran dan memerangi penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional peredaran narkotika dari Malaysia ke Indonesia, serta jumlah barang bukti narkotika yang sangat banyak. Hal meringankan tidak ada.

Kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.

Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh sindikat peredaran narkotika jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat. Barang bukti 107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga sekira Rp 128 miliar. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update