Kamis, 28 Maret 2024
spot_img

Jual iPhone Curian di Facebook, Remaja di Nongsa Diamankan Polisi

Berita Terkait

spot_img
Borgol hukum
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Polsek Nongsa berhasil meringkus remaja pelaku pencurian, R, di salah satu rumah warga RT 002/RW 001 di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam. Pria 19 tahun tersebut diamankan setelah terbukti melakukan pencurian. Dari informasi yang dihimpun, R merupakan warga Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar.

“Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dan mengambil barang berharga yang disimpan di dalam tas serta mengacak-acak isi lemari korban” sebut Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (27/3/2023).

Adapun barang berharga yang berhasil digasak pelaku R yakni satu unit handphone merk iPhone 13 berwana biru, dan jam tangan merk Seiko warna kuning emas.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan di Sagulung Ditangkap, Empat Masih DPO

“Tindakan pelaku tersebut membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta,” ujarnya.

Korban pun membuat laporan ke Polsek Nongsa guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap palaku.

Polisi saat itu mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku memposting handphone untuk dijual melalui grup media sosial Facebook. Ciri-ciri handphone tersebut sama dengan handphone korban yang hilang.

Baca Juga: Polsek KKP Kawal Keberangkatan 30 PMI ke Luar Negeri

Menerima informasi itu, tim opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan transaksi jual beli COD bersama pelaku R di Ruko Summerland, pada Sabtu (25/3/2023) lalu. Saat berada di tempat yang sudah disepakati sebelumnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku R.

“Kami pancing pelaku melalui transaksi COD dan berhasil diamankan di kawasan Ruko Summerland Nongsa,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti hasil curian diantaranya, satu handphone merk iPhone 13 berwarna biru dan satu jam tangan merk Seiko warna kuning emas.

“Hingga hari ini, pelaku R masih diamankan di tahanan Polsek Polsek Nongsa guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update