Senin, 16 September 2024
spot_img

Kapten Kapal MT Arman 114 Menghilang, Imigrasi Batam Sebut Tak Ada Tanda Keluar Negeri

Berita Terkait

spot_img
c64eceaf c115 479e ab27 3924ab03658b
Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos.

batampos – Keberadaan Mahmoud Abdelazis Mohamed, Kapten Kapal MT Arman 114 yang menjadi terdakwa kasus lingkungan hidup masih misteri hingga Jumat ( 28/6). Banyak pihak yang sebelumnya tahu keberadaan WN Iran ini, sekarang berdalih tak tahu sama sekali.

Sejumlah informasi menyebutkan, pria kelahiran 1981 ini telah kabur keluar Batam. Namun tidak satu pun bisa membuktikan informasi tersebut.



Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan sampai saat ini, tak ada nama Mahmoud WN asal Iran yang keluar negeri lewat jalur resmi atau Imigrasi.

“Sampai hari ini, nama sesuai data yang ditanyakan nihil lewat Imigrasi,” ujar Kharisma.

Baca Juga: Ada Apa Ini, Terdakwa Kasus Limbah Bisa ‘Menghilang’

Sementara keberadaan 15 ABK Kapal MT Arman saat ini menurut Kharisma berada ditangan KLHK sebagai penyidik. Posisi informasi terakhir, para ABK berada di Kapal MT Arman 114 yang bersandar di Pelabuhan 99 Batuampar.

“Kalau ABK masih dibawah pengawasan penyidik KLHK,” sebut Kharisma.

Sementara, Humas PN Batam, Benny Yoga Dharma mengatakan majelis hakim PN Batam telah mengagendakan kembali sidang putusan atas terdakwa Mahmoud. Hal itu dikarenakan majelis hakim masih berpedoman pada pasal 154 ayat 4 kuhp.

“Untuk sidang telah diagendakan kembali oleh majelis pada 4 Juli mendatang. Pedomannya pasal 154 ayat 4 KUHP,” sebut Yoga.

Baca Juga: Gerombolan Remaja Aniaya dan Serang Kosan Warga di Batuampar

Menurut Yoga, sesuai pasal tersebut, terdakwa yang tidak ditahan dan mangkir hadir, kembali dilakukan pemanggilan secara patut. Jika dalam pemanggilan kedua dia tak hadir, maka kembali dipanggil.

“Jika sudah tiga kali terdakwa tak hadir, maka akan ada upaya paksa menghadirkan terdakwa ke persidangan,” sebut Benny.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam gagal memutus perkara limbah atau lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud Abdelazis Mohamed, Kamis (27/6). Alasannya, karena Kapten Kapal MT Arman 114 itu “menghilang” dan tidak diketahui keberadaanya oleh siapapun.

Bisik-bisik soal Mahmoud menghilang sudah mulai terdengar sejak Kamis pagi. Keberadaan Kapten Kapal itu sudah tak diketahui sejak 5 hari sebelumnya. Bahkan ada yang menduga, Mahmoud sudah meninggalkan Batam. Selama proses persidangan, Mahmoud memang tidak ditahan oleh majelis hakim PN Batam.

Banyak pihak yang ingin menyaksikan sidang putusan pidana kasus kapten MT Arman tersebut. Mulai dari pelaut, kelompok nelayan, kedutaan Iran, pengusaha hingga puluhan media. Bahkan ada yang meduga, gelaran sidang itu akan batal digelar.

Baca Juga: Ansar Ahmad Tegaskan Larangan ASN Kepri Terlibat Judi Online dan Pinjol Ilegal

Namun sekitar pukul 16.56, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan didampingi hakim Setyaningsih dan Douglas RP Napitupulu membuka sidang. Ruangan sidang pun seketika penuh oleh pengunjung. Di ruang sidang juga hadir dua JPU dan satu kuasa hukum terdakwa.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Daniel mengatakan terakhir kali bertemu kliennya saat sidang pembelaan. Ia pun tak tahu keberadaan terdakwa karena selama ini di Jakarta.

“Terakhir ketemu di PN Batam. Selama ini tak tahu juga alamat terdakwa, karena kami hanya bertemu dari kafe ke kafe. Tapi setahu saya dia tinggal di kawasan Harboubay,” dalih kuasa hukum Mahmoud.

Pada sidang sebelumnya, Mahmoud dituntut oleh jaksa dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 6 bulan. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update