batampos – Kasus dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Bos tahun anggaran 2017-2019 di SMKN 1 Batam lengkap dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang.
Berkas perkara yang menyeret Kepala Sekolah LS dan Bendahara dana Bos, WD yang berstatus tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Bahkan, penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan serah terima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Renovasi Masjid Tanjak Ditargetkan Rampung Bulan Depan
“Sudah tahap II. Kedua tersangka siap memasuki babak lanjutan dari kasus korupsi dana BOS tersebut,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra di Kantor Kejari Batam, Kamis (27/10/2022).
Riki mengatakan, penyerahan kedua tersangka dan beberapa barang bukti dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam proses tahap II itu, kata Riki lagi, kedua tersangka didampingi Penasihat Hukumnya Bobson Simbolon. Pelaksanaan tahap II, katanya, dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga hak- hak tersangka dapat terakomodir.
Baca Juga: Bursa Kerja Batam Digelar 7 November
Riki menjelaskan, setelah menerima berkas tahap II dari penyidik, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk melakukan penuntutan akan segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang untuk segera disidangkan.
“Setelah tahap II, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam akan segera merampungkan proses administrasi agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Sebelumya, Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Batam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 sebesar Rp 468 juta.
Baca Juga: Inampa Berharap Masukan Jadi Bagian Kebijakan Pemerintah
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakosa, mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, tim Pidsus Kejari Batam telah melaksanakan penyidikan secara profesional, berintegritas dan secara maksimal.
Penetapan tersangka, kata Aji, setelah hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1593/L.10.11/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 yang telah di rampungkan pihak BPKP Kepri.
“Dari hasil audit BPKP, diketahui bahwa nilai kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai Rp Rp.468.974.117,” kata Aji.
Baca Juga: Ini Syarat Pembuatan SIM, SKCK, dan Laporan Kehilangan di Polresta Barelang
Aji menuturkan, modus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMKN 01 Batam hampir sama atau mirip dengan kasus korupsi di SMAN 01 Batam yang saat ini sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambungnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulitavia