Senin, 21 Oktober 2024

Kasus Pembunuhan Anak Pacar, Terungkap dari History Pencarian Google di Ponsel

Berita Terkait

spot_img
Eskpos Pembunuh Bocah Dalil Hraahap777 e1667816754539
Polsek Seibeduk saat ekspos pelaku pembunuhan balita, Sabtu (5/11). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Randa, pembunuh anak pacarnya sempat bersikeras tidak melakukan penyiksaan terhadap korban. Kepada polisi, pelaku mengaku luka lebam tersebut didapati korban saat bermain bersama temannya.

“Waktu diinterogasi dia tetap mengatakan tidak pernah memukul. Karena tidak ada saksi juga maka dia tetap beralasan tidak melakukan (penyiksaan),” kata salah seorang penyidik Mapolresta Barelang.

Usai menginterogasi pelaku, polisi kemudian melakukan pemeriksaan di ponselnya. Awalnya, tak ditemukan kejanggalan dari ponsel tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Randa, Pelaku Pembunuhan Anak Pacar di Seibeduk

“Saat diperiksa chat di WA (WhatsApp), seluruh chat dan panggilan dihapus semuanya. Lalu kami periksa history google ponselnya,” ungkap penyidik.

Dalam histroy google tersebut, pelaku sempat melakukan searching tentang cara menghilangkan lebam, serta arti autopsi.

“Dia juga searching hukuman menganiaya dan membunuh anak. Dari situ pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” terang penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Warga Tanjunguncang Kecewa, Pembagian Set Top Box Tidak Merata

Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia mengatakan kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari nenek korban.

“Karena nenek korban melihat ada yang lebam jadi curiga. Jadi dilaporkan ke kita dan dilakukan autopsi,” kata Betty.

Dari hasil autopsi, korban tewas karena mengalami pendarahan di bagian kepala belakang (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update