batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menunda penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pegadaian Syahriah Cabang Batam di Seipanas. Alasannya, karena menunggu expos atau gelar perkara kepada pimpinan Kejari Batam dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Batam.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan semua proses penyidik atas dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Batam telah selesai. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga hasil perhitungan kerugiaan negara yang telah dilakukan hingga 2 kali.
“Untuk proses penyidikan telah selesai, ya memang tinggal untuk penetapan tersangka,” kata Aji.
Baca Juga:Â Limbah B3 Menumpuk di Tanjunguncang
Beberapa waktu laku, Aji sempat menyampaikan penetapan tersangka dugaan korupsi Pegadaian dilakukan setelah dilakukan perhitungan ulang kerugiaan negara.
Namun, setelah hasil perhitungan ulang kerugiaan negara telah keluar, tersangka tak kunjung ditetapkan.
“Untuk penetapan tersangka, kami harus melakukan expos perkara kepada pimpinan, ” jelas nya.
Karena itu, lanjut Aji. Kemungkinan gelar perkara dengan pimpinan Kejari Batam akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga:Â Gubernur Kepri Usulkan Keringan Biaya VOA untuk Dorong Kunjungan Wisman
Sehingga pihaknya bisa menyampaikan tersangka dugaan korupsi yang telah merugikan negara Rp 1,8 miliar.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” sebut Aji.
Diketahui, beberapa bulan lalu, Kejari Batam mulai menyelidiki dugaan korupsi di Pengadilan Syariah Batam cabang Seipanas. Dugaan korupsi tersebut terungkap atas laporan dari internal Pegadaian ke Kejari Batam.
Modus yang diduga digunakan terduga oknum pegawai Pengadaian, yakni pengelapan dalam jabatan.
Baca Juga:Â Amsakar Tolak Maju Sebagai Caleg DPR RIÂ
Dimana terduga melakukan transaksi Pegadaian fiktif yang diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar.
Hal itu dilakukan dengan cara mengadaikan aset emas milik Pengadaian. Emas itu merupakan salah satu program cicil emas oleh Pengadaian untuk para pelanggan.(*)
Reporter: Yashinta