batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat saat libur pemilu atau tanggal 14 Februari.
Dispensasinya berupa perpanjangan SIM tanpa harus bikin baru. Untuk perpanjangan bisa dilakujan pada tanggal 15 Februari di Mapolresta Barelang.
“Pelayanan SIM saat pemilu tutup, maka bagi pemilik SIM yang mati kita berikan dispensasi, sesuai tanggal yang sudah ditentukan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari melalui KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra.
Baca Juga:Â Sebulan Tarif Parkir Naik, Layanan Tidak Berubah
Ia mengatakan dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika pelayanan tutup. Sehingga, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali aktif.
“Jika pemohon tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah diberikan, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” katanya.
Baca Juga:Â Harga Cabai Kembali Naik, Harga Tomat Tetap Tinggi
Yudhi menambahkan mekanisme untuk pembuatan atau perpanjangan SIM masih diberlakukan sistem yang lama. Bagi pemilik SIM yang mati tetap melakukan pembuatan SIM baru.
“Sistem perpanjangan maupun pembuatan SIM masih seperti lama. Belum ada perubahan,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri