Minggu, 24 November 2024

Melayani di Hotel, Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Batam

Berita Terkait

spot_img
Polisi menggerebek prostitusi di bawah umur, dan menangkap dua muncikari di Hotel 999, Batam, Senin (14/11). F. Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik prostitusi anak dibawah umur di Batam. Prostitusi ini melibatkan remaja 16 tahun, NR. Ia dijajakan oleh mucikari dan resepsionis hotel secara online maupun offline. NR kemudian melayani pelanggan di Hotel 999, Seipanas, Batam Kota.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka yang terdiri dari mucikari berinisial IT dan resepsionis hotel berinisial M.


Di lokasi hotel, NR mengaku sudah kerap melayani nafsu pria hidung belang. Pelanggan tersebut didapatkannya dari mucikari, IT. Sekali kencan, mami tersebut meminta bayaran sebesar Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu.

Baca Juga: Pengusaha Siap Patuhi Keputusan UMK Batam

“Mami yang mencari dan mengenalkan (pelanggan). Sudah beberapa bulan ini bekerja sama mami,” ujar NR.

NR mengaku, untuk mendapatkan pelanggan, ia juga dikenalkan dari resepsionis hotel, M. Dalam sehari ia bisa melayani hingga 4 orang pria hidung belang.

“Sehari bisa dapat jutaan. Kadang yang mengenalkan (pria) resepsionis hotelnya juga. Saya tinggal menunggu di kamar,” ungkapnya.

Selama melayani pria hidung belang, NR menetap di hotel tersebut. Untuk biaya hotel dan keperluannya diurus sang mami.

“Sehari bisa (melayani) sampai 4 orang (pria). Uangnya (hasil kencan) dipegang sama mami,” kata remaja tamatan SD ini.

Baca Juga: Jalan Bengkong Baru Kini Bisa Dilewati Kendaraan

NR mengaku nekat bekerja sebagai pekerja seks karena hubungannya yang tak harmonis dengan orangtua. “Orangtua ada di Batuaji, mereka marah sama saya. Jadi sekarang tinggal di hotel,” katanya.

Sementara, dari pengakuan IT, ia menjadi mucikari karena permintaan korban. Ia mengaku hanya mendapatkan uang Rp 50 ribu setiap korban berkencan. “Saya ambil untuk uang rokok saja,” katanya.

Untuk mendapatkan pelanggan, kata IT, ia turut menjajakan korban di aplikasi online. Di aplikasi tersebut, pelaku memposting foto dan usia korban.

“Kadang teman-teman yang kenal sama saya ditawari. Atau dari aplikasi,” bebernya.

Baca: Juga: Ini Penyebab Meningkatnya Kriminalitas Remaja di Batam

Selain menangkap dua pelaku, polisi turut menyegel tiga kamar di hotel tersebut. Kemudian barang bukti berupa uang sewa hotel dan uang kencan korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman membenarkan adanya pengungkapan prostitusi anak ini. Ia menegaskan masih melakukan pengembangan untuk menangkap para pengguna jasa korban.

“Masih pengembangan. Nanti mengarah siapa saja yang sudah menggunakan jasa korban,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update