Senin, 11 November 2024

Menaker Teken Permenaker Nomor 5, Perusahaan Eksportir Potong Gaji Buruh 25 Persen

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pekerja di Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 terkait pemotongan gaji buruh sebesar 25 persen bagi perusahaan eksportir.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan aturan pemotongan gaji buruh tersebut ditujukan bagi perusahaan eksportir. Batam hampir semua perusahaan eksportir.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur: Saya Khilaf

Namun tidak semua perusahaan yang terdampak aturan tersebut. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diteken Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023, tersebut ada kriteria dan kategori beberapa perusahaan yang diperbolehkan menerapkan aturan ini.

Beberapa perusahaan yang menerapkan aturan ini adalah perusahaan yang memproduksi alas kaki, barang kulit, furniture, mainan anak, dan tekstil.

“Di Batam ada tiga perusahaan tekstil. Mayoritas terdampak perusahaan di Jawa Barat. Tapi saya masih pelajari soal permenaker ini. Karena Permenaker ini masih baru diteken,” kata dia, Kamis (16/3).

Baca Juga: BP Batam Gelar Pelantikan Pejabat Struktural, Ini Nama-namanya

Menurutnya adanya pemotongan upah sudah pasti merugikan pekerja. Namun kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang terdampak ekonomi global. Selain itu, dalam aturan tersebut juga ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

“Jadi tidak semena-mena begitu. Ada aturannya. Jadi untuk itu, mungkin saya akan pelajari lagi,” sebutnya.

Menurutnya, dalam aturan tersebut ada kesepakatan antara perusahaan dan buruh, sebelum hal ini diberlakukan.

“Mungkin itu yang bikin berat perusahaan untuk menerapkan aturan tersebut. Kendati demikian, aturan ini masih sangat baru, jadi mungkin butuh sosialisasi dan lainnya sebelum ditetapkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Batam Diperiksa Terkait Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Ini Penjelasan Kapolresta

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Yafet Ramon mengatakan aturan ini sangat merugikan buruh.

Meskipun dalam surat tersebut, ditekankan berlaku bagi perusahaan yang terdampak ekonomi global.

“Sangat merugikan sekali ini. Kenapa harus buruh lagi yang terdampak dari aturan ini,” sebutnya.

Baca Juga: BP Batam Identifikasi Illegal Connection Sambungan Air Non Meteran

Ia berharap aturan ini tidak berlaku di Batam. Karena mayoritas perusahaan di Batam adalah galangan kapal, hingga manufaktur.

“Kalau bisa jangan ada lagi aturan yang merugikan buruh. Kami selalu terdampak selama ini. Harusnya buruh diperhatikan lagi, jangan mengeluarkan aturan yang merugikan buruh,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Update