batampos – Polisi menetapkan Anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Pria yang menjabat Sekretaris Komisi II tersebut terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Selain Azhari, polisi juga menetapkan N sebagai tersangka. Keduanya digrebek polisi di kamar 511 Hotel Pasific, Batuampar, Rabu (25/1) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
“Kita tetapkan tersangka, dan ditahan. Tersangka sudah masuk unsur memiliki sabu tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara di Mapolresta Barelang, Selasa (31/1) sore.
Baca Juga:Â Kasus Dugaan Penggunaan Narkotika Anggota DPRD Batam, Ini Kata Kapolresta
Lulik menjelaskan dari pemeriksaan, Azhari yang meminta rekan wanitanya, N untuk membeli sabu. N memesan barang haram tersebut kepada rekannya berinisial Beb.
Azhari kemudian mentransferkan uang ke rekening Beb sebesar Rp 1,5 juta. Sabu yang dibeli seberat 0,24 gram.
“ADY nyuruh N membeli sabu. N memesannya melalui WhatsApp ke temannya Beb. Dan diantarkan seorang laki-laki yang tak dikenal mereka ke kamar,” kata Lulik.
Lulik menambahkan saat digrebek Azhari dan N tengah tidur. Sedangkan sabu tersebut diletakkan di atas meja. Oleh polisi, mereka digelandang ke Mapolresta Barelang. Keduanya dicek urine bersama Dokkes Polresta Barelang. Hasilnya negatif.
Baca Juga:Â Mucikari di Batam Dituntut 10 Bulan Penjara
“Sabu itu belum digunakan. Saat digrebek dan ditimbang itu (sabu) seberat 0,68 gram. Itu berat bruto yang ditimbang dengan plastik dan steples. Berat nettonya 0,24 gram,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 132 ayat UUD RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI