Kamis, 14 November 2024

Ombudsman Minta Pemko Batam Tindak Bar Striptis

Berita Terkait

spot_img
Orion Bar and Cafe masih beroperasi, Sabtu (15/1). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyoroti pernyataan Walikota Batam maupun Kasatpol PP terkait dengan operasional Arion Bar dan Cafe.

Ia menegaskan, izin dari bar dan kafe itu sudah jelas mempunyai izin rumah makan. Selain, bar dan kafe itu tidak mempunyai izin hiburan malam, bar dan kafe itu bahkan digunakan lagi untuk kegiatan ilegal.

“Saya aneh saja pernyataan Walikota, tempat hiburan itu mau dipindah,” ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah jelas, bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha tidak sesuai izin yang telah dikeluarkan instansi yang berwenang.

Baca Juga: Katanya Sudah Tutup, Ternyata Arion Bar dan Cafe masih Beroperasi

Kemudian, dalam Perda Ketertiban Umum itu juga, setiap orang atau badan juga dilarang menjual miras ditempat yang tidak dibenarkan sesuai dengan undang-undang.

“Itu ada sanksi pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,” tegasnya.

Mengenai pernyataan Kasatpol PP Kota Batam, Reza Khadafi bahwa untuk menertibkan bar dan kafe itu, harus bersama dengan DPM-PTSP. Justru kata Lagat, pernyataan Kasatpol PP itu keliru.

Sebab, dalam Perda tentang Ketertiban Umum juga menyatakan, untuk melakukan pengawasan dan penindakan merupakan kewajiban dari Satpol PP.

“Jadi itu kewenangan dan tanggungjawab Satpol PP. Silahkan pak Reza baca Perda Kota Batam 16/2007,” tegasnya.

Dalam melakukan penindakan, dalam Perda Ketertiban itu juga diperbolehkan, Satpol PP untuk meminta bantuan dari Polri maupun TNI.

“Sementara terkait dengan pelanggaran perizinan, itu dilakukan penyidikan oleh PPNS,” tuturnya.

Untuk itu, Lagat mengaku bingung terkait dengan Permasalahan Arion bar dan kafe ini. Ia merasa ironis, permasalahan ini sudah seperti tunduk pada orang atau badan yang melanggar aturan namun tak ditindak.

“Jelas-jelas itu sudah melanggar, segera tindak. Jangan dikasih ruang. Perda sudah jelas, tidak boleh melakukan kegiatan tak sesuai dengan izin yang diberikan,” tegasnya.

Ia melanjutkan, Walikota akan mengambil langkah untuk kegiatan yang dilakukan tak sesuai izin itu tidak hanya dipindah ke tempat baru. Namun ia mendorong untuk tidak hanya dipindahkan. Namun juga dilakukan penindakan pidana. Sebab, kegiatan itu juga sudah sangat meresahkan masyarakat.

Apalagi jika lokasi bar dan kafe itu berdekaran dengan Masjid Sultan Mahmud Riayad Syah yang menjadi ikon Kota Batam. Sehingga dengan adanya bar dan kafe itu sangat mencoreng Majid Sultan Mahmud Riayad Syah.

“Jadi terkesan membiarkan kegiatan yang bertentangan dengan Masjid itu,” katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemko Batam untuk menindak tegas Arion bar dan kafe itu.

Sehingga, jika tidak dilakukan penindakan tegas, upaya melawan pemerintah atau melawan hukum akan bermunculan kedepannya. Hal ini, akan berdampak pada wibawa Pemko Batam yang akan menjadi pertanyaan.

“Jadi baca Perda 16/2007 itu. Tanggungjawab Satpol PP melakukan pengawasan dan penindakan terkait dengan penyimpangan ketertiban umum. Tegas dong disana,” imbuhnya.

Baca Juga: Bar dan Cafe yang Suguhkan Tarian Striptis Tetap Beroperasi

Ia menambahkan, dirinya khawatir masyarakat akan mendambakan ormas-ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) karena bisa bertindak tegas. Pemerintah sudah membubarkan FPI, namun disaat pemerintah dihadapkan dengan yang permasalahan yang sama, seolah-olah pemerintah seperti tak berdaya.

“Jadi harusnya jangan ragu. Ada kok, perangkat undang-undangnya. Tinggal mau atau tidak Pemko Batam menegakkan hukum. Kalau tak mau begini jadinya. Tarik ulur dan ragu-ragu. Wibawa dari Pemko Batam dipertanyakan jadinya,” tegasnya.

Untuk itu, ia kembali menyarankan kepada Satpol PP Kota Batam untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya. Tidak hanya Arion bar dan kafe, ia berharap Satpol PP menindak seluruh bar dan kafe yang tak mempunyai izin.

Sebab, Lagat mendapat informasi bahwa, banyaknya hiburan malam disepanjang jalan menuju Tanjunguncang yang tak mempunyai izin.

“Kalau Camat, Lurah dan Satpol PP tidak bertindak selama ini, ada apa? Di ruko ada warung remang-remang katanya. Siapapun yang membekinginya, sikat habis,” tegasnya.

Ia menambahkan, dirinya sangat khawatir jika tidak adanya tindakan dari Pemko Batam akan membuat masyarakat main hakim sendiri.

“Jelas nyata tak berizin dibiarkan. Nanti muncul suudzon ada beking disitu. Lakukan penegakan hukum,” imbuhnya.(*)

Reporter : Eggi Idriansyah

 

spot_img

Update