Jumat, 26 April 2024
spot_img

Operasi Zebra Seligi Dimulai

Berita Terkait

spot_img
polda kepri
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman dan Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, memeriksa kendaraan personel Ditlantas Polda Kepri. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri saat ini telah melaksanakan operasi zebra seligi 2022, ditandai dengan pelaksanaan apel gelar personel di lapangan Polda Kepri, Senin (3/10/2022). Operasi Zebra Seligi 2022 dilaksanakan mulai hari ini, Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/ 2022) mendatang.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, menerangkan, jumlah personel yang dilibatkan Dirlantas Polda Kepri dan jajaran Polres sebanyak 738 personel.

“Dengan sasaran prioritas pelanggaran untuk operasi zebra seligi ada 7 pelanggaran yang menyasar di seluruh wilayah hukum Polda Kepri sebanyak 7 titik di 7 kabupaten yang dilaksanakan secara serentak,” sebutnya.

Adapun pelanggarannya yaitu:

1. Pengemudi atau pengendara bermotor yang tidak menggunakan helm
2. Pengemudi yang tidak mengenakan safety belt
3. Pengemudi di bawah umur
4. Pengemudi roda dua tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang
5. Melawan arus lajur lalu lintas
6. Pengemudi dalam keadaan mabuk atau konsumsi alkohol.

“Pelangaran tersebut menjadi sasaran prioritas di operasi zebra 2022 ini. Kami mengharapkan sekali kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas ,sebab operasi ini bertujuan agar angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bisa menurun,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa Dirlantas Polda Kepri melaksanakan operasi ini agar adanya peningkatan di kalangan masyarakat agar tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

Kendati sudah menggunkan teknologi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) penindakan juga akan dilakukan secara manual .

“Dengan mengutamakan tindakan preventif dan pendekatan secara persuasif serta edukasi kepada pengendara,” katanya.

Sampai saat ini pelanggaran yang terpantau oleh perangkat ETLE yakni sebanyak 86.488 pelanggaran yang di dominasi oleh sepeda motor. Kebanyakan pengendara tersebut tidak mengenakan helm .

Pihaknya ingin hal ini menjadi koreksi bersama kedepannya tehitung selama 30 hari kedepan setelah saat perkenalan ETLE akan melalukan penindakan.

“Dimohon kepada masyarakat pengguna kendaraan untuk kesadarannya dalam berlalu lintas,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini tentu berguna bagi masyarakat yang berkendara dalam budaya tertib berlalu lintas.

“Hal ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat , kalau pun di temukan kita siap langsung melalukan penindakan,” ujarnya.

Selain itu, operasi ini berguna untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update