batampos – Konsekuensi penambahan kuota untuk mengakomodir siswa yang tidak lolos dalam PPDB sebelumnya, SMAN 1 Batam harus membuka rombongan belajar secara online. Itu karena sekolah ini telah kehabisan ruangan belajar reguler.
Lima ruangan belajar tersisa belum bisa digunakan karena masih dalam tahap perbaikan. Sehingga pemberlakukan sistem belajar online ini hanya untuk siswa tambahan sampai lima ruangan belajar yang rusak selesai diperbaiki.
Kepala SMAN 1 Batam Bahtiar menjelaskan, untuk sistem belajar online hanya untuk teori saja. Sementara praktek dan kegiatan karakter dan ekstra kurikuler lainnya tetap dilaksanakan di sekolah.
“Itu solusi sementara karena memang kuotanya melebihi daya tampung lokal yang ada. Paling lima sampai enam bulan karena kita masih ada lima ruangan belajar lagi yang sedang dalam perbaikan. Kalau sudah selesai sudah normal semuanya,” ujar Bahtiar.
Baca Juga: SMAN 3 Batam pun Buka Kelas Online
Kebijakan membuka kelas online ini sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri sebagai upaya untuk kembali mengakomodir ramainya siswa yang tetap ingin masuk ke SMAN 1 Batam.
“Ada 200-an siswa yang diakomodir dalam RDT tambahan ini. Kita tetap berinovasi agar aktifitas belajar mengajar tetap berjalan efektif,” kata Bahtiar.
Kepala Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri cabang Batam Kasdianto juga menyampaikan hal yang sama. Pembukaan kelas online ini tidak terlepas dari desakan masyarakat terutama orangtua yang ingin tetap memasukan anaknya ke sekolah-sekolah tertentu.
Dinas Pendidikan Provinsi Kepri akhirnya membuka peluang dengan mengeluarkan kebijakan tersebut asalkan ada pernyataan dari orangtua yang tidak keberatan dengan sistem belajar online.
“Itu karena yang antre terlalu banyak dan ngotot mau masuk ke sekolah tertentu seperti SMAN 1 itu. Kita buat pernyataan bahwasanya orangtua tidak keberatan,” ujar Kasdianto.
Baca Juga: SMAN 1 Batam Tambah Rombel, Kepala Ombudsman: Ini akan Kami Catat Sebagai Temuan
Untuk kelas belajar online ini aturannya sama seperti yang dijelaskan oleh Bahtiar. Kelas online hanya untuk teori. Sementara belajar praktek seperti olahraga, ekstrakurikuler dan lain sebagainya tetap dilakukan secara bersama di sekolah.
“Di Batam ada dua sekolah lagi yang berpeluang untuk membuka kelas online karena memang yang antre cukup banyak. Selain SMAN 1, SMAN 5 dan SMAN 3 juga akan buka kelas online,” kata Kasdianto.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari juga angkat bicara soal penambahan rombel di SMA Negeri 1 Batam. Ia menyayangkan keputusan penambahan rombel ini karena tidak sesuai dengan solusi yang disarankan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Harapannya kan didistribusikan ke sekolah terdekat lainnya. Atau setidaknya dipadatkan dari 36 siswa dalam satu rombel, ditambah 4. Sisanya di distribusikan ke sekolah yang belum penuh kuotanya. Bukannya ditambah rombel” ujarnya usai menghadiri Sosialisasi PPDB Kuota Tambahan di Aula SMA Negeri 1 Batam, Jumat (14/7).
Diketahui, penambahan empat rombel di SMAN 1 Batam akan menggunakan sistem kelas online sementara, sehingga menurutnya ini akan mengganggu proses belajar mengajar.
“Meskipun ada pengajuan permohonan 5 kelas yang rusak untuk diperbaiki, tapi selama 6 bulan sampai 1 tahun siswa bersekolah online, tentu ini tidak efektif. Apalagi masih ada sekolah yang belum penuhi kuota. Alihkan saja kesana,” pungkas Lagat.
Baca Juga: Hutan Dekat Bandara Ditebang, Puluhan Monyet Turun ke Jalan
Lebih lanjut, ia pun mengaku kecewa terhadap oknum pejabat yang melakukan intervensi pada pelaksanaan PPDB sehingga mendorong sekolah melakukan penyimpangan seperti menambahkan rombel.
“Seharusnya sebagai pejabat juga harus memastikan kualitas pendidikan baik, bukan justru turut andil titip menitip siswa, menekan sekolah melakukan penyimpangan dengan membuka rombel baru yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.
Terkait hal ini, Lagat mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan kembali bersurat kepada Gubernur selaku penanggung jawab PPDB.
“Ini akan kami catat sebagai temuan, kami akan laporkan ke Gubernur. Kami serahkan juga ini kepada kementerian untuk memberikan penilaian dan sanksi jika diperlukan terkait dengan penyimpangan ini,” tegas Lagat Siadari. (*)
Reporter: Eusebius Sara