
batampos – Empat organisasi profesi kesehatan yakni dokter, perawat, apoteker dan bidan, menggelar aksi penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan, Senin (28/11) di Komplek Duta Mas, Batam.
Aksi penolakan ini disebabkan RUU Omnibus Law Kesehatan tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan. Sehingga, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri dr Rusdani menilai banyak aturan yang dapat merugikan masyarakat banyak.
“Salah satunya Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, perawat, apoteker dan bidan, berlaku seumur hidup, hal itu diatur dalam RUU Omnibus Law,” kata Rusdani.
Baca Juga: Apindo Sayangkan Keputusan Gubernur Kepri
Aturan ini sangat rancu dan berpotensi terjadi pelanggaran. Ia mengatakan bahwa STR profesi kesehatan, hanya berlaku 5 tahun. Lalu, saat perpanjangan akan diuji kembali. Jika tidak lulus, maka STR tidak akan dikeluarkan.
Namun, jika STR berlaku seumur hidup, oknum tenaga kesehatan tak berkompeten dapat merawat pasien. Tentunya, hal ini dapat merugikan masyarakat.
“Padahal uji kelayakan STR per 5 tahun ini, untuk terus mengecek kompetensi dokter,” tuturnya.
Selain itu, tidak ada aturan yang jelas mengenai dokter umum dan spesialis. Bahkan dengan diberlakukan RUU Omnibus Law, dokter umum dapat menangani pasien yang harusnya ke dokter spesialis.
Baca Juga: Ini Alasan Pemprov Kepri Tetapkan UMP 2023 Dengan Permenker No 18
Di dalam RUU Omnibus Law Kesehatan itu juga mengatur soal perdukunan. Namun, jika ada salah penanganan oleh dukun, tentunya tidak tahu ke siapa pasien akan mengadu.
Rusdani mengatakan ada ratusan pasal yang isinya merugikan organisasi kesehatan.
Saat ini RUU tersebut sudah masuk ke dalam Prolegnas dan akan disahkan.
“Kami tidak ingin melakukan mogok, sebab pelayanan ke masyarakat adalah yang utama. Kami tetap usahakan agar, RUU ini tidak disahkan,” tuturnya.
Ada beberapa poin lainnya ditentang oleh organisasi profesi kesehatan ini yakni sentralisasi kewenangan menteri kesehatan. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan.
RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang Memiliki Etik dan Moral Yang Tinggi.
Baca Juga: Multiple Entry Visa Berlaku Setahun, Pertama Ujicoba di Kepri
RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.
Pelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada menteri (bukan kepada Presiden lagi).
RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.(*)
Reporter : FISKA JUANDA



