batampos – Sejumlah badan jalan di kawasan Batam Center, seperti di Greenland dimanfaatkan pengendara untuk lokasi parkir. Padahal, di lokasi sudah terpasang larangan parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Meski ada larangan, juru parkir (jukir) yang berada di sekitar lokasi tetap melayani serta memungut biaya kepada para pengendara yang parkir tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan larangan parkir di badan jalan kepada masyarakat. Bahkan, pihaknya sudah memperingati jukir yang memungut biaya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Batam Optimistis Batam Terhindar dari Resesi Ekonomi
“Terkait parkir ini sudah kita sosialisasikan. Memang di badan jalan (Greenland) itu dilarang parkir,” ujar Salim, Kamis (17/11).
Ia menjelaskan permasalahan parkir di badan jalan tersebut berawal dari proyek pelebaran jalan. Awalnya, lokasi parkir disediakan di depan ruko, namun seiring pelebaran, badan jalan tersebut dimanfaatkan untuk parkir.
“Parkir itu disediakan di depan ruko. Tapi di depan ruko banyak dibangun kios, sehingga digunakan pengendara untuk parkir di badan jalan,” katanya.
Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Sub Varian XBB Berpusat di Batam
Salim menegaskan pihaknya akan menindak para jukir yang masih memungut biaya parkir di badan jalan. Kemudian menderek kendaraan di lokasi tersebut.
“Untuk jukir sudah diperingati dari koordinator dan pengawasa. Jika tetap dilakukan (memungut) akan kita tindak. Apalagi sekarang kita rutin melakukan razia ke lokasi parkir,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI