Sabtu, 21 September 2024

Pembahasan UMP Kepri Hari Ini, Rudi: Setelah UMP Langsung Bahas UMK Batam

Berita Terkait

spot_img
1. Demo Buruh Dalil Hraahap2 e1668488904152
Buruh melakukan orasi menuntut kenaikan upah tahun depan di depan Kantor Wali Kota Batam di Batam Center, Senin (14/11). F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri akan dibahas, Rabu (16/11) ini. Pembahasan ini melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari perwakilan Serikat Pekerja, Pemerintah dan Apindo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mangara M Simarmata mengatakan harusnya pembahasan ini tidak memakan waktu lama. Sebab, sesuai dengan PP 36, tentang pengupahan sudah ada rumusan penghitungan upah.



“Sudah gampang menghitungnya, anak SD bisa hitungnya,” kata Mangara, Selasa (15/11).

Baca Juga: Unjuk Rasa, Buruh Batam Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen

Namun, ia tidak bisa menjamin, jika selama pembahasan semuanya berjalan lancar. Sebab bisa saja ada penolakan atau mengenai hal lainnya.

“Pembahasan mulai besok, selesainya yah tergantung. Harusnya sebentar saja,” ujarnya, kemarin.

Usai UMP dibahas, barulah hasilnya dibawa ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk ditandatangani dan diumumkan.

“Misalkan besok (hari ini,red) sudah dapat hasilnya, saya tidak akan bicara. Nanti, gubernur yang yang menyampaikan,” ungkap Mangara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa dirinya menunggu pembahasan UMP.

Baca Juga: Pengusaha Siap Patuhi Keputusan UMK Batam

Jika pembahasan UMP selesai, barulah Kota Batam menggelar rapat perumusan UMK. “Tidak perlu menunggu pengumuman dari Gubernur. Cukup usai pembahasan UMP, kami langsung gelar pembahasan (UMK Batam),” ucapnya.

Saat ditanya mengenai berapa kisaran besaran UMK, Rudi mengaku hasilnya baru diketahui usai pembahasan bersama dewan pengupahan kota.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Konsulat Cabang Fspmi Batam, Yaped Ramon mengatakan upah layak bagi pekerja di Batam dikisaran Rp 5,3 juta. Hal ini karena pengaruh dari 3 biaya komponen pokok, yakni biaya transportasi, biaya makan dan biaya perumahan.

“Segitu gaji yang layak, bagi pekerja lajang di Batam,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid siap menerima apapun keputusan dari pembahasan UMK Batam.

“Berapapun angka yang dihasilkan dari rumus dalam PP 36 Tahun 2021 ini, kami akan patuhi dan jalankan,” kata Rafki, Senin (14/11).

Rafki meyakini bahwa penetapan dengan rumus yang ada di PP 36 tahun 2021, sudah lengkap dan adil. Karena rumus tersebut telah mempertimbangkan seluruh indikator makro ekonomi seperti konsumsi rumah tangga, tingkat pengangguran, dan inflasi. (*)

 

 

Reporter : FISKA JUANDA

spot_img

Update