Kamis, 28 November 2024
spot_img

Pemerintah Tidak Konsisten, Investasi di Kepri Merosot Tajam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Investasi di Provinsi Kepri merosot tajam. Kepri, tak lagi menjadi tujuan investasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Pakar hukum dan akademisi, Ampuan Situmeang menilai problem utama dari permasalahan ini adalah kebijakan pemerintah yang tidak konsisten.


“Inkonsistensi,” kata Ampuan, Jumat (27/1).

Harusnya, kata Ampuan, dengan adanya dua kebijakan besar ekonomi di Kepri, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pertumbuhan ekonomi dan investasi dapat tumbuh tinggi.

Baca Juga: Rapat Masalah Air Bersih di Batam, Ini Permintaan Rudi

Namun, regulasi perizinan dan arus lalu lintas barang yang membingungkan, kata Ampuan, mempersulit para pelaku usaha dan investor.

“Contoh kecil saja, struktur Dewan Kawasan versi PP 41/2021 saja sampai sekarang belum dapat diimplementasikan. Belum lagi perijinan yang banyak ditarik ke pusat, sehingga makin membuat tumpang tindih kebijakan,” ujarnya.

Ampuan mengatakan tidak heran hal ini, membuat Kepri justru semakin jauh tertinggal dari daerah lainnya, untuk menjadi tujuan kegiatan investasi.

Berdasarkan kajian dan pengamatan Ampuan, problem ini sulit dibenahi dari lokal. Sebab kawasan ekonomi itu sangat tergantung dari kebijakan regulasi dari pemerintah pusat. “Ini semua tugas dari regulator (pemerintah daerah),” ucapnya.

Baca Juga: Banyak Keluhan Kasus Pencurian, Polisi: Aktifkan Lagi Siskamling

Ampuan mengatakan dari penelitiannya, apa yang dilakukan pemerintah bukan membuat Batam jadi menarik. Hal yang dilakukan pemerintah, kata Ampuan malah membuat ekonomi Batam menjadi rumit.

Beberapa kebijakan pemerintah, malah mempersulit kegiatan usaha. Karena kepastian hukum justru makin sulit dicapai, sehingga perencanaan bisnis juga sulit.

“Kendala-kendala itu nampak sekali pada pengurusan dalam banyak hal, misalnya tentang PPnBM, PPn, dan cukai yang seharusnya tidak dipungut di KPBPB. Tapi justru Undang-Undang direduksi dalam PP 41/2021 yang mengakibat pungutan cukai juga tetap berjalan dan-pungutan PPnBm, PPN,” ucap Ampuan.

Ampuan mengatakan di Batam memiliki Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Lalu, didalamnya ada beberapa titik KEK. Namun, tidak juga membuat ekonom Batam moncer kembali.

Baca Juga: Ini Isi Telegram Terakhir Irjen Pol Aris Budiman Saat Menjabat Kapolda Kepri

“Saya melihat, belum ada titik terang di terowongan panjang nan gelap ini,” tuturnya.

Ampuan mengatakan, pemerintah daerah perlu merumuskan, poin-poin masukan ke pemerintah pusat. Sehingga dapat menciptakan kepastian hukum dan melengkapi regulasi turunan dari Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja yang baru terbit.

“Tujuannya, agar semua ketidakharmonisan dan ketidakselarasan regulasi perlu diperbaiki. Sehingga dapat merangsang minat investor datang ke wilayah Kepri yang di dalamnya ada beberapa Kawasan Ekonomi,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: FISKA JUANDA

spot_img

Update