batampos – Penghitungan upah minimum provinsi (UMP) Kepri berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 cukup alot, Rabu (23/11).Tak semulus saat pembahasan UMP berdasarkan PP 36 tahun 2021.
Hal ini disebabkan, dari perwakilan pihak pengusaha tidak ingin penghitungan berdasarkan PP 36 tahun 2021. Sedangkan sebagian buruh merasa Permenaker Nomor 18 tahun 2022, menjadi opsi terbaik penentuan UMP saat ini.
Lalu, ada perwakilan buruh yang meminta perhitungan UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga UMP provinsi naik sebesar 13 persen.
Baca Juga: Buruh Apresiasi Permenaker Nomor 18, Tapi…
Rapat dimulai dari pagi hingga siang. Namun, tidak merumuskan satu angka UMP saja ke Gubernur Kepri.
Rapat tersebut hanya menyampaikan rekomendasi angka setiap perwakilan di Dewan Pengupahan. Sehingga, bola panas penetapan UMP Kepri ini ada ditangan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Berdasarkan berita acara tentang rekomendasi penyesuaian upah minimum Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023, pengusaha menyatakan sudah ada kesepakatan antar unsur pemerintah, pengusaha dan akademisi, bahwa penghitungan berdasarkan PP 36 tahun 2021.
Baca Juga:Â BP Batam Surati 580 Pemilik Lahan Tidur, Tidak Dibangun Bakal Langsung Diambil Alih
Sesuai aturan itu, pengusaha merekomendasikan UMP sebesar Rp 3.197.322, dan segera diumumkan oleh Gubernur Kepri.
Sementara itu dari perwakilan pekerja, menyetujui tidak berlaku lagi berita acara rekomendasi upah tertanggal 16 November silam.
Usulan FSPMI dan KSBSI meminta UMP naik sebesar 13 persen, dengan angka Rp 3.686.092, berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kepri year on year.
Sedangkan, perwakilan buruh dari SPSI mengusulkan UMP Kepri naik 8,27 persen, dengan angka Rp 3.530.464.
Baca Juga:Â Pelabuhan Internasional Feri Batamcenter Siap hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru
Sementara itu dari perwakilan pemerintah, tidak ada mengeluarkan angka rekomendasi. Hanya menyerahkan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk menghitung berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022.
“Tak ada hitungan. Pak gubernur yang tentukan, kami sampaikan rekomendasikan dari setiap stakeholder,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata, Rabu (23/11/2022).
Saat ditanyakan alasan kenapa ada perubahan penghitungan UMP dari PP 36 tahun 2021 ke Permenaker 18 tahun 2022, Mengara, mengatakan, bahwa pemerintah pusat ingin mengendalikan inflasi. Jika diterapkan dengan PP 36 tahun 2021, akan menurunkan daya beli pekerja.
Sehingga, dengan penerapan Permenaker 18 tahun 2021, dapat meningkatkan daya beli pekerja.
Baca Juga:Â Perusahaan Galangan Kapal Batam Butuh 5 Ribu Tukang Las
“Pemerintah tidak ingin, daya beli pekerja menurun. Dan saya kira, Permenaker ini sudah ideal dan bagus,” ujarnya.
Mangara meyakini Gubernur Kepri akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Sebab, Gubernur Kepri adalah perwakilan pemerintah di daerah.
“Kami akan serahkan hasil berita acara ini (Rapat Dewan Pengupahan),” kata Mangara.
Saat ditanya apakah hasil UMP kemungkinan bisa naik, jika Gubernur Kepri merujuk ke Permenaker no 18 tahun 2022.
“Berpotensi lebih tinggi, karena ada penjumlahan disana,” ucapnya.
Baca Juga:Â BP Batam Belum Bisa Realisasikan Pelabuhan Internasional Bengkong
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yaped Ramon menyambut baik formula dengan penghitungan Permenaker no 18 tahun 2022. Ia mengaku bahwa perhitungan ini, bisa jadi jalan tengah antara permintaan pengusaha dan buruh.
“Namun, kami masih menyoroti, kok permenaker yang membahas upah minimum ada batasan maksimal upah tak boleh lebih 10 persen,” ujarnya.
Meskipun menyambut baik formula baru itu, Ramon mengatakan FSPMI akan tetap menyuarakan kenaikan upah 13 persen.
“Kami percaya Gubernur Kepri, akan membuat keputusan terbaik,” tuturnya.(*)
Reporter: Fiska Juanda