Jumat, 27 September 2024

Pengusaha Minta Regulasi Lebih Mudah, Usai Permendag Nomor 3 tahun 2024

Berita Terkait

spot_img
kadin
Kadin Batam menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas Permendag nomor 3 tahun 2024

batampos – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) nomor 3 tahun 2024 mulai Maret ini. Permendag ini merupakan perubahan dari aturan Permendag nomor 36 tahun 2023 lalu yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sejumlah pengusaha di Batam mengeluhkan terkait kebijakan penerapan aturan terbaru ini. Pengusaha merasa pengetatan yang dilakukan terhadap barang masuk dari luar negeri ini memperlambat aktivitas terkait impor barang.



Direktur PT Gembira, I Wayan Catra Yasa menyampaikan aturan ini juga menggeser skema pengawasan impor barang dari post border menjadi border.

“Ini berarti barang tidak lagi diawasi saat telah melewati kawasan pabean, melainkan di lakukan pengawasan di kawasan pabean oleh Bea dan Cukai, kata dia saat menghadiri Focus Group Discussion di Hotel Santika, Senin (18/3).

Ia mencontohkan sejak pertama kali mendirikan perusahaannya di tahun 2010, Wayan mengungkapkan aturan ini cukup menimbulkan kendala dalam aktivitas usaha yang digelutinya.

Baca Juga: Permintaan Tiket Terbanyak adalah Rute Batam-Padang

Perusahaan ini sangat bergantung pada kemudahan lalu lintas barang, karena mengimpor produk parfum dan kosmetik dari Singapura.

Ia menjelaskan barang yang didatangkan dari Singapura tidak diedarkan di Batam. Perusahaanya mengerjakan beberapa bagian, dan kemudian dikirim kembali ke Singapura.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan pengetatan impor barang tersebut,
Ia bahkan berangkat ke Jakarta, bertemu Dirjen Pengawasan Parfum dan Kosmetik BPOM untuk menjelaskan skema bisnis perusahaannya. Tujuannya, adalah untuk memperoleh diskresi atas peraturan baru tersebut.

“Akibat aturan ini, barang- barang milik perusahaan harus tertahan di BC (Bea dan Cukai, red). Hal ini berdampak terhadap target pengerjaan, dan tentu ke perusahaan di Singapura juga. Karena peraturan-peraturan yang dikeluarkan lembaga terkait,” jelasnya.

Ia menilai, Kota Batam yang dikhususkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), seharusnya tidak terlalu terikat oleh aturan tata niaga kepabeanan.

Sebab, status KPBPB atau Free Trade Zone (FTZ) tersebut adalah keistimewaan Batam dibandingkan daerah lain. Apalagi, Batam merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Lalu lintas barang mayoritas itu melewati Singapura, setelah itu baru ke Batam atau daerah lainnya. Jika regulasi memperlambat pengusaha, hal ini harus menjadi perhatian bersama. Batam adalah kota industri yang berafiliasi dengan banyak negara.

Baca Juga: Wagubkepri Marlin Agustina Safari Ramadan ke Masjid Al Baqa, Perumahan Bukit Kemuning Estate, Seibeduk

“Produk yang kami kerjakan tidak diedarkan di sini. Kami bekerja ada target. Sehingga kalau regulasinya menyulitkan, maka akan memakan waktu. Akibatnya berdampak terhadap profesional penyelesaian pekerjaan,” keluhnya.

Senada, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Batam, Apin Maradonald mengungkapkan, kendala yang dihadapi saat ini ada pada proses penyesuaian sistem baru yang mendukung aturan ini.

Perubahan aturan juga selaras dengan penyesuaian sistem yang digunakan. Ia menjelaskan sebelumnya sistem yang digunakan adalah CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) 3.0.

“Sekarang bermigrasi ke sistem CIESA 4.0. Adaptasi sistem baru ini masih perlu waktu. Pada dasarnya kami mendukung apa yang menjadi kebijakan, asalkan memudahkan, memangkas waktu, dan tidak menyulitkan,” imbuhnya.

Namun, beberapa pengguna jasa di Batam mengaku masih mengalami kendala dalam mengakses CEISA 4.0. Sejumlah pengguna jasa juga meminta agar sistem yang lama, yaitu CEISA 3.0 tetap diberlakukan sambil menunggu sistem baru berjalan optimal.

Baca Juga: Ratusan Iphone Tegahan Bakal Dimusnahkan, BC Batam Tunggu Jadwal

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan, uji coba CEISA 4.0 sebenarnya sudah lama dilakukan kepada perusahaan-perusahaan tertentu.

“Saat ini sedang didalami oleh teman-teman Direktorat IKC, mereka stand by 24 jam untuk mengatasi masalah itu, sehingga pengusaha mendapatkan kemudahan dalam menggunakan sistem,” jelas Evi.

Dari pertemuan ini, pihaknya menampung semua masukan dari pengusaha, dan KADIN Batam. Usulan, dan masukan yang disampaikan akan dilanjutkan ke pusat, agar bisa menjadi bahan atau acuan ke depannya dalam penerapan aturan ini.

“Ini masukan yang bagus dari pengusaha. Pada intinya pemerintah mendukung kemudahan berusaha oleh pengusaha,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Update