Rabu, 27 November 2024
spot_img

Plt Kadus di Lombok Terlibat Perekrutan dan Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia

Berita Terkait

spot_img
Para pelaku perekrutan dan penyalur PMI Ilegal ke Malaysia (kaos tahanan) yang ditangkap Polsek KKP Kota Batam. Foto: Istimewa Batam Pos

batampos – SW, 49, Plt Kepala Dusun Desa (Kadus) Desa Mertak Tombok, Lombok Tengah terlibat dalam perekrutan dan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

SW bersama rekannya JK, 45, dan seorang perempuan inisial YN, 49, ditangkap di Dusun Aik Goak Mertak, Lombok Tengah.


Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Jaya P Tarigan, mengatakan, pengungkapan kasus PMI ilegal ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan unit reskrim sebelumnya, yaitu WL, sebagai pelaku yang sedang hamil yang mana pada saat itu berhasil merekrut tiga orang korban atau CPMI pada 4 Februari 2023 dilakukan penangkapan di Pelabuhan Harbourbay, Kota Batam.

Baca Juga: Pemko Batam Gelar Pasar Murah 20 Kali untuk Tekan Harga Sembako Saat Ramadan

“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan pelaku, proses perekrutan ini berasal dari Lombok yang mana salah satu dari pelaku inisial SW yang merupakan Plt Kepala Dusun di Lombok Tengah,” ujar Iptu Tarigan, kemarin.

Diketahui, pelaku JK dan pelaku inisial YN (ibu-ibu) melakukan perekrutan di Lombok Tengah mengumpulkan dan mengatur jadwal kapan keberangkatan, pelaku YN sudah ada link di sana.

Selanjutnya setelah menerima uang dan paspor selesai dia menitipkan korban ke pelaku JK. Pelaku JK ini menampung korban, setelah itu proses keberangkatan di atur pelaku SW.

Baca Juga: Pemko Batam Minta Provinsi Kepri untuk Menangani Jalan Laksamana Bintan

“SW turut membantu proses pemberangkatan dari Lombok menuju Batam, ” sebut Kapolsek.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya Tarigan mengatakan pelaku SW berperan mengkoordinasikan terhadap pelaku yang ada di batam mulai dari bandara, Batam dan penginapan korban, tersangka yang di amankan di Lombok hanya sebatar perekrut. Sedangkan yang menentukan upah juga SW ini.

Sementara YN merekrut CPMI dengan upah perorang dia mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu perorang, dari biaya keberangkatan sebesar Rp 8,2 juta.

Baca Juga: Anggota DPRD Kepri Serahkan Ambulance Boat untuk Masyarakat Pulau Terong

Saat ini ketiga orang terduga pelaku tersebut beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.(*)

spot_img

Update