Sabtu, 21 September 2024

Polda dan PTSP Kepri akan Kumpulkan Pelaku Usaha Gelper, Ini yang akan Dibahas

Berita Terkait

spot_img
gelper
Ilustrasi: Tim gabungan terdiri dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Satpol PP dan PTSP Kota Batam merazia sejumlah arena ketangkasan, Jumat (27/1/2023). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri dalam waktu dekat akan memanggil seluruh pelaku usaha gelanggang permainan (Gelper) guna mengedukasi dan mensosilalisasikan perubahan perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS) 1.1 menjadi berbasis risiko terkait izin usaha dan izin opersional.

“Menyikapi situasi di tengah masyarakat sebab adanya perbedaan persepsi sehingga perlu antisipasi dari pihak kepolisian menyangkut pada sektor investor yang melibatkan para pelaku usaha termasuk dalam persepsi masyarakat tentang gelper (gelanggang permainan) yang terindikasi adanya praktik perjudian,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan, Selasa (9/5).



Namun untuk membuktikan hal tersebut membutuhkan proses yang panjang karena harus di kaitkan dengan unsur Pasal 303 KHUP.

Baca Juga: Pengemudi Taksi Online Adu Mulut dengan Warga Kampung Tua Telaga Punggur

“Sehingga ketika ada informasi di tengah masyarakat bahwa gelper ada indikasi praktik perjudian, maka mesti bersama untuk mengontrol nya dari berbagai instansi terkait,” ujarnya.

Polda Kepri menyikapi hal tersebut melakukan langkah dengan mengedukasi kepada para pekaku usaha tersebut. Sehingga tidak terjadi kontra produktif di tengah masyarakat.

“Diagendakan dalam waktu dekat untuk para pelaku usaha yang bergerak di bidang gelper akan di panggil dan diberikan edukasi termasuk dari pihak kepolisian menekankan bahwa gelper itu bukan berperan sebagai memfasilitasi praktik perjudian,” ujarnya.

Sementara itu dari pihak Dinas PTSP Provinsi Kepulauan Riau, baru menerbitkan satu izin usaha gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam.

Baca Juga: Soft Opening Vihara Dewi Bahari, Tempat Ibadah Mazu Terbesar dan Termegah di Batam

“Baru ada satu yang diterbitkan izin oleh DPM PTSP Provinsi, pasca OSS RBH (Online Single Submission Risk Based Approach),” kata Penata Perizinan DPM PTSP Kepri, Alfian, Rabu (10/5).

Alfian mengatakan, berdasarkan data dari DPM PTSP Kota Batam, saat ini baru teridentifikasi delapan pelaku usahan dan 11 titik usaha gelanggang permainan di Kota Batam.

“Tapi tadi [DPM PTSP Kota Batam] minta waktu, satu dua hari merekap atau mendata ulang jumlah totalnya,” kata dia.

Alfian mengatakan, saat ini terkait perizinan gelper ada ada di bawah wewenang pemerintah provinsi setelah terbitnya Undang Undang Cipta Kerja PP 5 tahun 2021.

“Saat izin di Kota tidak ada batas masa berlaku usaha, selama kegiatan berlangsung izinnya tetap bisa digunakan. Izin yang diterbitkan Pemko Batam dinggap masih berlaku selama masih melakukan usaha,” kata dia.

Namun, dengan beralihnya perizinan dari OSS 1.1 ke OSS RBH atau berbasis resiko, pelaku usaha wajib menginput data ulang atau mengupgrade sehingga data usahanya tercatat di dalam sistem OSS RBH.

“Izin yang sudah ada sebelum OSS RBH itu diinput ulang ke dalam sistem OSS RBH. Ini izin yang beralih ke wenangan, sehingga Pemerintah Provinsi akan memverifikasi ulang yang sudah ada sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga: Pegawai Lapas dan Rutan Deklarasi Zero Halinar

Sebagai bentuk sosialisai kepada pengusaha gelper di Kota Batam, DPM PTSP Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri akan mengumpulkan pengusaha untuk memberikan edukasi terkait sistem OSS berbasis resiko tersebut.

“Kita sepakat ketemu usaha gelper, untuk memberikan arahan, edukasi, ada beberapa SOP, jenis mesin, rencana usaha dan beberapa rambu-rambu yang harus dipedomani pelaku usaha, akan kita berikan arahan untuk pengusahanya,” kata dia

Pihaknya akan minta dokumen-dokumen pendukung kegiatan usaha, juga akan melakukan verifikasi dan pemberian sosialisai peninjauan lapangan.

“Kalau memang nanti ada indikasi usaha mengerah ke perjudian akan kami berikan arahan,” kata dia.

Lanjutnya, , arena permainan yang diatur pemerintah tidak ada unsur judi, bersifat permainan menggunakan mesin.

“Mesin pun tidak boleh keberuntungan, harus bersifat keterampilan,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update