
batampos – Polsek Nongsa telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beberapa waktu lalu dengan tujuan Singapura. Enam korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tersebut berasal dari Aceh, Lampung, Palembang, Jambi dan Batam.
“Dari enam korban, baru dua korban yang memiliki paspor, dan paspor bawaan dari daerah asal korban. Sementara yang empat dijanjikan akan dibuatkan di Batam,” Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, Senin (28/8).
Ia menyampaikan dalam pengungkapan ini, unit opsnal Polsek Nongsa meringkus satu terduga pelaku, Y, 40, saat berada di Air Raja, Tanjungpinang.
Baca Juga: Perekrutan Calon PMI Ilegal ke Arab Saudi lewat Medsos, Korban Dibiayai ke Batam
Pelaku berperan sebagai orang yang menyediakan tempat tinggal, mengurus dokumen berupa paspor dan berkomunikasi dengan agen di luar negeri.
“Untuk keterlibatan agen di luar negeri (Singapura) masih kami dalami,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku memang melakukan komunikasi dengan agen yang berada di Singapura.
“Dari pemeriksaan juga modus pelaku memang menawarkan atau menjajikan pekerjaan di Singapura kepada korban,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 56 juta, rinciannya dari enam korban itu masing-masing telah menyetor kepada pelaku dengan total nilai puluhan juta tersebut.
Baca Juga: Polisi Sebar Foto Wajah Karyawan yang Rampok Bos Toko Sembako di Batuaji
Kasus ini terungkap saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan di Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Nongsa.
“Dari penyelidikan kami amankan tiga orang calon PMI yang siap diberangkatkan, usai pengembangan didapat tiga calon PMI yang berada di Batuaji,” sebutnya.
Terhadap diduga pelaku dan calon PMI tersebut langsung dibawa ke Polsek Nongsa untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar.
Reporter: Azis Maulana



