Selasa, 22 Oktober 2024

Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Senilai Rp15 Miliar

Berita Terkait

spot_img
polresta barelang 5
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto (tengah) memasukkan narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolresta Barelang, Selasa (30/5/2023). Barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 15 Miliar.

Sabu yang dimusnahkan seberat 9,7 kg dengan cara direbus. Sedangkan ekstasi berjumlah 329 butir dengan cara diblender.

“Kasus ini sudah inkrah berkekiayan hukum. Barang bukti juga disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan pengujian di labfor,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto.

Baca Juga: Warga Seibinti Terancam Penyakit ISPA, Ada Perusahaan yang Diduga Bakar Limbah B3

Nugroho menjelaskan, sabu yang dimusnahkan tersebut didapati saat pelaku bertransaksi di Perairan Pulau Semakau Kecil, Belakang Padang pada awal Mei lalu. Dari kasus ini, polisi menangkap 4 pelaku, yakni Afifur Rohman, 19, Didin Prasetyo, 29, Eko Hariyanto, 35, dan Mohammad Yunus, 41.

“Sabu ini akan diedarkan di daerah Jombang. Tapi mereka melakukan transaksi penjemputan di perairan Batam dan berhasil kita gagalkan,” katanya.

Selain pemusanahan barang bukti, Polresta Barelang juga berhasil mengungkap 4 kasus dan waktu 19 hari atau dari 3-22 Mei.

Baca Juga: Polresta Barelang Sediakan Loket Layanan Informasi Publik

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 5 orang, dan mengamankan 11,68 gram sabu serta 363 butir pil ekstasi.

Nugroho menambahkan seluruh sabu tersebut diselundupkan dari Cina melalui Malaysia dan masuk ke Batam. Atas penungkapan ini, Nugroho mengaku berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari pengaruh narkotika.

Baca Juga: Meninggal di Batam, Jenazah Terpidana Hukuman Mati Asal China Diserahkan ke Keluarga

“Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan ruang Kota Batam menjadi tempat peredaran narkotika. Mari kita selamatkan generasi kita. Apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera melaporkan,” tutuonya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2Jo Pasal 132 ayat 1, tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update