Senin, 19 Januari 2026

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

spot_img

Berita Terkait

spot_img
GN, pelaku pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap Polsek Bengkong. Foto: Aris untuk Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap GN, warga Bengkong Indah. Pria 32 tahun ini mencabuli kekasihnya AY, 17.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris mengatakan pencabulan itu terkuak setelah korban menceritakannya ke keluarganya pada bulan Januari kemarin. Korban mengaku sudah dicabuli pelaku sebanyak 8 kali sejak tahun 2022.

“Korban menceritakan kepada kakaknya. Kemudian keluarga korban melaporkan ke kita (Polsek Bengkong),” ujar Aris.

Baca Juga: Harga Ayam Potong di Batam Rp42 Ribu Per Kilogram

Aris menjelaskan pencabulan itu dilakukan pelaku di kosannya. Modusnya, pelaku membujuk dan berjanji untuk bertanggung jawab serta menikahi korban setelah lulus sekolah.

“Setelah mencabuli pelaku berulang kali, pelaku ini menghilang dan tak bisa dihubungi,” katanya.

Aris menambahkan, pelaku sempat buron selama 2 bulan dan ditangkap di kawasan Harbourbay.

Baca Juga: Anggota DPRD Kepri Syahid Ridho Serahkan Bantuan untuk Masjid Syuhada dan Darul Muttaqin

“Pelaku sekarang masih dalam pemeriksaan. Apakah ada korban lainnya atau tidak,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini, Aris mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya.

Atas perbuatannya, pelaki dijerat pasal pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update