batampos – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam mengawal dan melaksanakan pengamanan keberangkatan enam orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT Karyatama Mitra Sejati di Pelabuhan Harbourbay Batam, Jumat (27/1/2023).
Para PMI itu akan bekerja pada sektor formal di negeri jiran. Pengamanan keberangkatan PMI ini dipimpin langsung oleh Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan, Spv Imigrasi, Joni Martin dan Kordinator P4MI Batam, Darmawan Sagala.
Kapolsek KKP, Iptu Jaya Putra Tarigan, mengatakan, seluruh PMI yang diberangkatkan telah menjalani seluruh proses yang dipersyaratkan oleh Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 beserta turunannya.
Baca Juga: Balap Liar, Kenakalan Remaja, dan Kondom Bekas Disoroti Masyarakat Sagulung
“Ya hari ini kita laksanakan pengamanan keberangkatan PMI menuju Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay,” ujarnya.
Diketahui, keenam orang pahlawan devisa itu diketahui berangkat dari Batam menuju Pelabuhan Stulang Laut, Johor, Malaysia menggunakan kapal Oceanna 16.
Iptu Jaya menghimbau, WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri.
Baca Juga: Kendarai Sepeda Motor Curian di Nagoya, Pembobol Rumah Dibekuk Polisi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Di antaranya visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti Rekomendasi dari Dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Polisi Dalami Peran Anggota DPRD Batam yang Tertangkap Saat Pesta Sabu
Selain itu pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan melalui kerja sama dengan intansi terkait, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat agar memastikan bahwa agen keberangkatan PMI benar-benar resmi dan sesuai prosedural.
“Artinya harus melalui penyaluran yang resmi dan sekaligus pastikan perusahaan penyalur bekerjasama dengan BP2MI,” himbau Iptu Jaya.(*)