Jumat, 17 Mei 2024
spot_img

Prestasi Ditresnarkoba Polda Kepri Mengungkap Tindak Pidana Narkotika

Berita Terkait

spot_img
kapolda

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan narkoba di Polda Kepri, Senin (29/5) lalu . (F. Azis Maulana / Batam Pos)

batampos – Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 3 kasus besar dan mengamankan 15 tersangka selama periode Januari sampai April 2024. Barang bukti yang telah disita ada sabu kristal 29,75 kg, sabu cair 13,20 liter, dan ekstasi 100 butir. Sementara barang bukti yang telah di musnahkan sabu kristal seberat 50 kilogram, sabu cair 13 liter, ekstasi: 1.106 butir serta ganja kering 1,8 kilogram.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata upaya tersebut.

“Polisi akan terus berupaya memberantas jaringan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif membantu. Mari bersama-sama ciptakan Kepri yang bebas dari ancaman narkoba!” tegas Kapolda Kepri, Kamis (2/5).

Yan menyebut dengan 15 tersangka yang berhasil ditangkap, yang keseluruhannya Warga Negara Indonesia (WNI).

“Ungkap kasus dilakukan kepolisian serta hasil kerjasama dengan stake holder terkait seperti Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba,” sebutnya.

Baca Juga: Marlin vs Amsakar di Pilwako Batam

Sementara bagi para tersangka mereka dijerat dalam Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun,” terangnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen polda kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri.

“Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,”tutupnya. (*)

 

Reporter: AZIS MAULANA

 

spot_img

Update