Jumat, 11 Oktober 2024

Pria di Sekupang Setubuhi Anak Kandungnya

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2022 11 03 at 16.23.42 e1667531469570
Barang bukti kasus pencabulan berupa pakaian korban.

batampos – Polsek Sekupang menangkap Ay,49, Selasa (1/11) lalu, karena menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia 17 tahun. Penangkapan terhadap Ay ini, setelah anaknya menceritakan apa yang dialaminya kepada kerabat dekatnya.

Perbuatan terlarang itu dilakukan Ay di pertengahan September 2022 lalu. Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Sekupang langsung melakukan penangkapan terhadap Ay.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di rumah mereka saat ibu korban tidak di rumah,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, Kamis (3/11).

Baca Juga: Warga Batam Kesulitan Minta Sambungan Air Bersih

Dari informasi yang dihimpun Batam Pos, kejadian ini bermula saat korban dan Ay berdua saja di rumah. Kepada penyidik, Ay mengaku dalam keadaan tidak sadar melakukan perbuatan tersebut.

Ay mengaku saat itu sedang bermimpi menyetubuhi perempuan cantik. Saat hasratnya terpenuhi, barulah Ay sadar perbuatan yang dilakukannya.

Sembari menangis, Ay mengaku menyesali perbuatannya. Sebab yang disetubuhi adalah anak kandungnya sendiri. “Jadi kerabatnya berkoordinasi dengan perangkat RT, dan merekam pengakuan Ay. Rekaman ini jadi bukti untuk membuat laporan di Mapolsek Sekupang,” ujar Yudha.

Yudha mengatakan begitu dapat laporan jajaran Polsek Sekupang langsung turun. Ia mengatakan Ay hampir jadi bulan-bulanan warga.

“Anggota cepat datang dan segera mengamankan pelaku ini,” tutur Yudha.

Baca Juga: Pencuri di Toko Sepeda Terekam CCTv, Diciduk di Sekitar TKP

Selain mengamankan AY, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban, dan video pengakuan AY.

Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutur Yudha. (*)

 

 

 

Reporter : FISKA JUANDA

spot_img

Update