batampos – RP pelaku pembunuhan terhadap Riska Perawati, istrinya sendiri di Tanjungsengkuang mengaku sakit hati karena kerap dikatai kasar.
“Pelaku dan korban ini ialah suami istri, mereka sudah menikah selama 5 tahun dan memiliki satu anak berusia tiga tahun. Jadi motif pembunuhan ini adanya keributan diantara keduanya,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (7/12/2022).
Puncaknya kata dia, pada Rabu (30/12/2022) RP melakukan pembunuhan dengan cara memukul dagu korban tiga kali menggunakan botol beer dan mencekik korban hingga meninggal dunia.
Kronologis penangkapan di lakukan Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap RP pada Jumat (2/11/2022) pukul 16.30 di Tiban Koperasi. Korban, Riska berprofesi sebagai biduan itu ditemukan tewas oleh ibunya, Rabu (30/11/2022) pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:Â Polda Kepri Ungkap Judi Sie Jie Hong Kong di Batam
Saat itu ditemukan, jasad Riska ditutupi selimut dengan wajah yang membiru. Kondisi kamar saat itu gelap, sebab bola lampu kamar dilepas. Ada bekas luka di kepala Riska, diduga akibat benda tumpul.
Usai membunuh istrinya, RP membawa lari mobil mereka Agya berwarna merah. RP sempat lari ke arah Tanjungpiayu, Sei Beduk kemudian ke Sekupang.
Saat akan ditangkap RP, sempat akan melarikan diri. Sehingga, polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya. Menurut pengakuan pelaku, ia kerap kali mendapatkan ucapan kasar.
Baca Juga:Â Bom Bunuh Diri di Polsek, Kapolresta Barelang Ingatkan Personelnya Tingkatan Kewaspadaan
Tak hanya itu keributan juga sampai menggunakan kekerasan dari sang korban (istri) yang membuat pelaku menjadi emosi. Pembunuhan itu menurut pelaku dilakukan secara spontan. Bahkan sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat mencoba berhubungan intim dengan korban.
“Sering marah dan memukul, tetapi tidak dilaporkan,” ujarnya Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin melalui Kanit Iptu M.Fachri.
Meski kerap mendapatkan perlakuan kasar, pelaku tetap mencoba mencari jalan terbaik bagi pernikahannya.
“Akan tetapi korban tidak mempedulikannya,” jelasnya.
Baca Juga:Â Rugikan Negara Rp 44 Miliar, Terdakwa TPPU Dituntut 4 Tahun Penjara
Motif lain dari pengakuan pelaku selain sakit hati, ia merasa curiga adanya perselingkuhan oleh korban. Lantaran selalu tertutup ketika pelaku ingin melihat handphone korban selama sekitar enam bulan terakhir.
Pria yang sempat bekerja sebagai sekuriti tersebut tetap mengupayakan agar hubungan keluarganya bisa membaik demi sang anak.
Baca Juga:Â 577 Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Batam, 66 Orang Meninggal Dunia
“Karena hal ekonomi dan melakukan kekerasan terhadap korban, saya memilih menghindar dan memilih tinggal di kos demi memperbaiki keluarga dan sang anak,” ungkap Resa Pahlewi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, adalah pecahan dan botol beer, pakaian korban , buku nikah. Atas perbuatnya pelaku dikenakan pasal 44 ayat 3 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 338 dan 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)