Senin, 11 November 2024

Satlantas Polresta Barelang Sosialisasi Pemberlakuan Tilang Manual

Berita Terkait

spot_img
Personel Satlantas Polresta Barelang menindak pebalap liar Minggu (7/5) dini hari. Foto: Cut untuk Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang masih melakukan sosialisasi tilang manual atau penindakan pelanggaran non elektronik. Sosialisasi dilakukan selaman sepekan kedepan.

“Masih tahap sosialisasi ke masyarakat. Pekan depan baru ada penindakan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari.

Cut menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan dengan menyebarkan informasi di sosial media (sosmed). Kemudian anggota patroli, dan mendatangi perusahaan-perusahaan.

“Untuk ke perusahaan-perusahaan disosilaisasikan Unit Kamsel,” katanya.

Baca Juga: Kebocoran Pipa di Depan Pintu 2 Batamindo Sudah Selesai Diperbaiki

Diketahui, dalam tilang manual ini polisi memproritaskan 12 pelanggaran. Yakni pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, dan melampaui batas kecepatan maksimum.

Kemudian berkendara di bawah pengaruh minuman alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis berupa spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukan, overload dan over dimention, serta plat nomor atau nomor palsu.

Baca Juga: Ini Langkah Pemko dan BP Batam untuk Perbaikan Jalan Rusak yang Diserahkan Pemprov Kepri

“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat khususnya pengendara di Kota Batam lebih mematuhi dan tertib berlalu-lintas,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update